Perpanjang SIM Bakal Bisa Online, Bagaimana Tes Kesehatan

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 13/Apr/2021 06:49 WIB


​​​​​​JAKARTA (BeritaTrans.com) - Korlantas Polri dalam waktu dekat akan merilis aplikasi ponsel khusus untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIN), yakni SIM Presisi Nasional alias Sinar.

Jadi, nanti proses perpanjangan SIM  tidak perlu lagi repot datang ke Satpas. Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.

Baca Juga:
Korlantas Polri Bahas Pelayanan Prima Kamseltibcarlantas Pada Libur Nasional Dalam Workshop Rekayasa Lalu Lintas Pelabuhan Merak

Lantas, bagimana dengan tes kesehatannya?

Seperti diketahui, ketika melakukan perpanjangan SIM harus juga disertakan surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari unit pelayanan kesehatan.

Baca Juga:
Dirgakkum Korlantas Jajal LRT: Ini Solusi untuk Permasalahan Lalu Lintas di Jalan

Dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati bahwa dalam aplikasi Sinar juga tersedia layanan pemeriksaan kesehatan.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi," kata dia dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Dirgakkum Korlantas Polri Ingatkan Point Penting Pelaksanaan Operasi Patuh 2023

"Tak lupa, ada juga layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Jadi khusus perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, tidak perlu lagi hadir ke Satpas," lanjut Jati.

Adapun langkahnya, pertama pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui “app store” atau “play store” pada telepon seluler.

Lanjut, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Setelah itu, verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

"Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia," ujar Jati.  (ny/Sumber:Kompas.com)