Ini Pesawat yang Diizinkan Terbang Selama Mudik Dilarang 6-17 Mei 2021

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 15/Apr/2021 13:16 WIB
Terminal keberangkatan pesawat di Bandara Soetta. (Istimewa) Terminal keberangkatan pesawat di Bandara Soetta. (Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Meski ada larangan mudik Lebaran 2021, dengan alasan khusus pemerintah mengizinkan perjalanan pada periode 6-17 Mei menggunakan moda transportasi, baik darat, laut, udara, hingga kereta api (KA). 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan ada pengecualian untuk penerbangan tertentu yang tidak dilarang selama periode 6-17 Mei 2021. 

Baca Juga:
INACA: Iuran Pariwisata jadi Beban Tambahan Penumpang dan Maskapai Penerbangan

"Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021) lalu. 

Penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah sebagai berikut:
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
Operasional angkutan kargo;
5. Operasional angkutan udara perintis;
6. Operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara. 

Baca Juga:
Ditjen Hubud Kawal Keselamatan Penerbangan di Festival Balon Udara 2024 di Wonosobo

Namun, penerbangan dengan kategori di atas tidak bisa asal terbang pada periode larangan mudik. Novie menuturkan, pesawat yang akan melakukan penerbangan itu harus mengajukan izin khusus ke Kemenhub. 

"Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara," tambah Novie.(fh/sumber:detiknews)

Baca Juga:
Monitoring Arus Balik Lebaran 2024, Dirjen Perhubungan Udara Apresiasi Semangat Karyawan AirNav