Polisi Ringkus 3 Pemuda Aksi Pelemparan ke Bus Umum di Birem Bayeun

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 16/Apr/2021 13:24 WIB
Ilustrasi pelemparan batu ke kaca kendaraan. Foto: Istimewa. Ilustrasi pelemparan batu ke kaca kendaraan. Foto: Istimewa.

LANGSA (BeritaTrans.com) - Tiga pemuda aksi pelemparan bus umum JRG bernomor polisi D 7634 YA yang melintas di Jalan antarprovinsi diringkus petugas piket Polsek Birem Bayeun di Gampong Aramiyah, Birem Bayeun, Aceh Timur, Jumat (16/4/2021) dinihari.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tiga pemuda yang merupakan tersangka pelempar bus umum JRG yang melintas di jalan negara antar provinsi.

Ketiga pemuda tersebut berinisial MK (18), MRA (18) dan IS (16) yang ketiganya warga Gampong Aramiyah, Birem Bayeun, Aceh Timur.

Dari aksi pelemparan Bus Umum JRG yang dikemudikan Welly Sahputra (44) warga Tasikmalaya itu tidak menimbulkan korban, hanya saja kaca samping belakang pecah serta body bus bagian samping lecet.

Kapolsek mengatakan, ketiga pemuda itu ditangkap petugas polisi piket Polsek setelah menerima laporan tentang pelemparan bus. Bahkan ciri-ciri para pelaku dari berbagai saksi diketahui, termasuk barang bukti .

"Hasil monitoring di lapangan tidak ditemukan adanya korban jiwa, kita langsung melakukan pencarian pelaku pelemparan di TKP dengan mencari ciri-ciri yang disebutkan, mendapat identitas tersangka langsung diamankan," ungkapnya.

Salah satu pelaku yakni IS, dua tahun lalu pada bulan Ramadhan juga telah melakukan hal yang sama yang melempar bus dengan benda keras. Namun kasus itu diselesaikan secara damai di gampong dengan cara membayarkan ganti rugi.

"Modus operandi terduga dengan cara membawa kardus atau kotak kosong seolah sebagai calon penumpang, ketika bus mengurangi kecepata baru mereka beraksi melakukan pelemparan," tambahnya. (dan/sumber: Acehportal.com)