Ini dia Bocoran Kenaikan Tarif Tol Bandara Soetta, Naik Rp 500?

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 17/Apr/2021 23:18 WIB
Foto:istimewa/cnbcindonesia.com Foto:istimewa/cnbcindonesia.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bakal mengalami kenaikan tarif. Keputusan Menteri PUPR untuk penyesuaian tarif ini telah terbit sejak 5 Maret 2021.

"Besaran tarif tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan," demikian bunyi Diktum Keempat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 265/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Menteri PUPR yang ditetapkan per 5 Maret 2021 lalu, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Banjir di Jalan Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Sempat Bikin Macet Panjang

Namun, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan penerapan keputusan menteri ini masih ditunda. Pihaknya masih menunggu arahan menteri.

"Sudah ada Kepmen namun belum diterapkan. Menunggu arahan menteri," kata Danang.

Baca Juga:
Jalan Tol Sedyatmo ke Bandara Soekarno-Hatta Dipercantik

Di laman media sosial Jasa Marga selaku operator ruas tol ini, belum ada tanda-tanda sosialisasi kenaikan tarif tol di postingan resmi perseroan.

Namun, bila mengutip Kepmen PUPR No. 265/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, semua golongan mengalami kenaikan Rp 500 dari tarif yang diberlakukan 2019 lalu. Golongan I atau mobil sedan misalnya mengalami kenaikan dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000, kenaikan serupa terjadi pada golongan lain. Berikut rinciannya:

Baca Juga:
Jalan Tol Cisumdawu Bakal Dibuka Per 15 April 2023

1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000

2. Golongan II dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500

3. Golongan III dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500

4. Golongan IV dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500

5. Golongan V dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500

Bila mengacu pada ketentuan jadwal kenaikan tarif tol dua tahunan, seharusnya tarif Tol Bandar berlaku 21 Mei 2021. Sebelumnya tarif Tol Sedyatmo yang berlaku per 12 Mei 2019 hingga sekarang:

1. Golongan I dari Rp 7.000 jadi Rp 7.500

2. Golongan II dari Rp 8.500 jadi Rp 10.000

3. Golongan III dari Rp 10.000 jadi Rp 10.000

4. Golongan IV dari Rp 12.500 jadi Rp 11.000

5. Golongan V dari Rp 15.000 jadi Rp 11.000.(amt/sumber:cnbcindonesia.com) 

Tags :