Nekat Mudik saat Dilarang, Apa Saja Sanksinya?

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 21/Apr/2021 04:39 WIB
Apa sanksinya jika nekat melanggar larangan mudik? Apa sanksinya jika nekat melanggar larangan mudik?

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini. Sejumlah antisipasi dilakukan untuk menghalau pemudik. Larangan mudik ini berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021. 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun menggelar penyekatan untuk mencegah pemudik pada 6-17 Mei. Tak cuma di jalur utama, jalan tikus pun disekat. 

Baca Juga:
Trafik Seputar Simpang Tambun Macet Gegara Banyak Truk dan Bus Melintas Jalan Arteri

Sejumlah lokasi penyekatan sudah dipetakan untuk mengantisipasi pemudik tahun ini. Jalan tikus yang bisanya menjadi alternatif bagi kendaraan pemudik khususnya travel gelap maupun sepeda motor akan dilakukan penyekatan. 

Apa sanksinya jika nekat melanggar larangan mudik? 

Baca Juga:
Rest Area KM 19 Tol.Cikampek Lengang Kendaraan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu mengatakan bahwa sanksi yang akan dikenakan kepada pemudik yang melewati titik penyekatan itu adalah dilakukan putar balik. Artinya, pengendara tersebut harus kembali ke lokasi semula. 

Tak cuma itu, jika ada pelanggaran yang ada pasal pelanggaran lalu lintas, maka akan ditilang. Misalnya, travel gelap selain diputar balik juga akan diberikan sanksi khusus. 

Baca Juga:
Ratusan Pengendara Merana karena Tak Bisa Lewat Jembatan Surabaya-Madura

"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," kata Sambodo beberapa waktu lalu. 

Dikutip dari laman Korlantas Polri, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik atau travel gelap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 

Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.(fh/sumber:detikoto)