Gak Ada Akhlak, Pejabat Kemensos Beli Sapi Kurban Pakai Uang Suap Bansos

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 21/Apr/2021 13:32 WIB
foto:istimewa/ilustrasi foto:istimewa/ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menggunakan uang diduga suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk membeli sapi kurban.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/4).

Baca Juga:
Wagub AAL Hadiri Pemotongan Hewan Qurban Tahun 1443 H

Jaksa mengatakan penggunaan uang oleh Adi Wahyono dan Matheus diketahui oleh politikus PDIP tersebut.

"Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100.000.000," kata jaksa KPK.

Baca Juga:
Jabar Butuh 70 Ribu Hewan Kurban untuk Idul Adha 1443 Hijriah

Jaksa menyebut uang tersebut juga dipakai untuk membeli handphone untuk pejabat Kemensos senilai Rp140 juta. Kemudian pembayaran swab test di Kemensos sebesar Rp30 juta.

Selain itu, pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan, dan tim pantau sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:
Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Masjid Istiqlal Perketat Protokol Kesehatan

Mereka juga menggunakannya untuk membeli 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta, pembayaran honor pedangdut Cita Citata sebesar Rp150 juta, hingga tiga kali sewa pesawat jet pribadi.

Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos Covid-19. Adi Wahyono juga sempat menjabat sebagai Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial.

Dalam surat dakwaan, Juliari disebut memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus untuk mengumpulkan fee dari rekanan penyedia bansos Covid-19. Total uang yang terkumpul mencapai Rp32,4 miliar.

Uang diduga suap bansos itu dipakai untuk keperluan pribadi Juliari. Uang tersebut juga mengalir ke sejumlah pihak lain, di antaranya yakni pejabat Kemensos, pedangdut Cita Citata hingga pengacara Hotma Sitompul.(amt/sumber:cnnindonesia.com)