Peraturan Baru Pengetatan Perjalanan Keluar Kota, Agen Tiket Bus: Belum Tahu Informasinya

  • Oleh : Bondan

Kamis, 22/Apr/2021 14:57 WIB
Terminal Induk Kota Bekasi. Foto: BeritaTrans.com. Terminal Induk Kota Bekasi. Foto: BeritaTrans.com.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan peraturan terbaru yaitu memperketat perjalanan keluar Kota.

Peraturan baru ini mulai berlaku 22 April hingga 5 Mei 2021. Namun, sejumlah agen penjualan tiket bus antarkota antarpropinsi (AKAP) di wilayah Bekasi banyak yang belum mengetahui mengenai informasi tersebut.

Baca Juga:
Terminal Kepuhsari Jombang Hanya Berangkatkan Sedikit Bus saat Libur Panjang

Seperti BeritaTrans.com temui dua agen penjualan tiket bus AKAP di Jalan HM JoyoMartono, Bekasi. Mereka belum mengetahui informasi tentang pengetatan perjalanan keluar Kota tersebut.

“Informasi pengetatan perjalanan mudik keluar Kota dari tanggal 22 april sampai 5 Mei 2021, belum dapat informasinya. Biasanya kita dapat informasi langsung dari kantor pusat. Kantor pusat sudah kasih instruksi baru kita jalani. Kalau sekarang belum tahu,” ucap petugas penjual tiket bus Handoyo kepada BeritaTrans.com.

Baca Juga:
Lika-Liku Perjalanan Bus ALS Bekasi ke Medan, Lalui Lintas Tengah Sumatra Berhari-Hari

Hal yang senada juga diutarakan Arum, pengurus penjualan tiket bus Gunung Harta. Bahwa dirinya pun belum mengetahui bahwa mulai hari ini perjalanan keluar Kota diperketat.

“Belum tahu saya mas kalau hari ini perjalanan keluar kota mulai diperketat. Belum dapat informasi dari kantor pusat soalnya. Kita ikutin perintah dari kantor pusat saja. Kalau sekarang untuk protokol kesehatan bagi penumpang sementara ini masih diwajibkan menggunakan masker saja. Nantinya akan kita informasikan ke penumpang untuk peraturan baru ini dari pemerintah,” kata arum di pool bus Gunung Harta di Bulak Kapal, Bekasi. (dan)

Baca Juga:
Sopir Jaklingko dan Pengurus Bus AKAP Cekcok di Terminal Lebak Bulus, Begini Kronologinya