Kemenhub Uji Publik RPM Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 22/Apr/2021 23:51 WIB
Uji publik RPM Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Uji publik RPM Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat gelar uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan terkait Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hadir Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, Direktur Sarana Transportasi Darat Risal Wasal, dan para Kasubdit terkait.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Peserta Balik Gratis Moda Bus dari 9 Terminal

RPM dibuat sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah ditetapkan.

"Ini juga sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas Yani di Yogyakarta, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Mantap, Teman Bus Bikin Hemat Biaya Transportasi 30 - 70 Persen

Saat ini kata dia, sedang disusun:

a. Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;

Baca Juga:
Transformasi Digital dalam Pengawasan Kendaraan ODOL Dibahas Melalui FGD

b. Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Terminal  Penumpang Angkutan Jalan; dan

c. Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan.

"Uji publik ini digelar guna menyerap aspirasi sebagai penyempurna RPM yang sedang digodok," ungkapnya.

Hadir mendampingi Direktur Angkutan Jalan, Kasubdit dan Kasi Angkutan Barang. (omy)