Ada Pengetatan Perjalanan Keluar Kota, Bus AKDP Menumpuk di Terminal Kota Bekasi

  • Oleh : Bondan

Senin, 26/Apr/2021 13:35 WIB
Terminal Induk Kota Bekasi, Senin (26/4/2021). Foto: BeritaTrans.com. Terminal Induk Kota Bekasi, Senin (26/4/2021). Foto: BeritaTrans.com.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Peraturan Pemerintah mengenai pengetatan perjalanan keluar Kota yang sudah dimulai sejak 22 April 2021. Membuat keadaan bus antarkota dalampropinsi (AKDP) menumpuk di Terminal Induk Kota Bekasi.

Bus AKDP ini terlihat tidak seperti biasanya yang sebelum pemberlakuan pengetatan perjalanan keluar Kota. Yang dimana bus AKDP ini selalu terlihat sedikit yang berada di terminal ini.

Baca Juga:
Long Weekend, Hilir Mudik Penumpang Normal di Terminal Bekasi

Bus Primajasa terparkir di Terminal Induk Kota Bekasi. Foto: BeritaTrans.com.

Namun, saat ini terminal Kota Bekasi ini semakin padat bus AKDP yang terparkir hingga kebagian parkir belakang terminal.

Baca Juga:
Bus Primajasa Terisi Penuh Pemudik saat Arus Balik Lebaran di Terminal Bekasi

“Jadi banyak bus parkir karena waktu tunggu bus di terminal sini biasanya 30 menit. Sekarang jadi 40 menit sekali keluarnya. Karena gara-gara penumpang sepi saja. Mungkin gara-gara penumpang takut ada pemeriksaan selama pengetatan di perjalanan. Makanya bus pada numpuk semua disini,” ujar Tubin, salah satu pengemudi bus Primajasa kepada BeritaTrans.com, Senin (26/4/2021).

Terkait peraturan pengetatan perjalanan keluar Kota, tubin menambahkan, selama dirinya mengendarai bus Primajasa dengan trayek Bekasi-SindangLaut-Cirebon sampai saat ini belum ada pemeriksaan di jalan yang ia lalui.

Baca Juga:
Plt Wali Kota Bekasi Monitoring Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pemudik Sudah Mulai Surut

“Sampai saat ini saya belum ketemu pemeriksaan dijalan sih. Masih aman saja,” tambahnya.

Sementara untuk larangan mudik yang dimulai pada 6-17 Mei 2021. Bus Primajasa ini akan setop beroperasi pada tanggal tersebut.

“Primajasa terakhir beroperasi tanggal 5 mei 2021. Pada 6-17 Mei 2021 kita setop total. Nggak ada lagi pemberangkatan di tanggal itu. Kita ikutin saja peraturan Pemerintah,” kata Tubin.

Sedangkan untuk protokol kesehatan (prokes) yang dijalankan bus Primajasa belum wajib menggunakan surat keterangan kesehatan bebas Covid-19.

“Sampai saat ini penumpang Primajasa hanya sebatas penggunaan masker saja. Untuk wajib surat keterangan bebas Covid-19 buat penumpang belum ada instruksi dari perusahaan. Kita kembalikan ke penumpangnya saja kalau sekarang. Kita cuma menjalankan tugas saja. Itukan aturan dari Penerintah. Tarif trayek saya masih Rp105 ribu normal. Itu tarif karena Covid-19 saja. Sebelum ada Covid-19 cuma Rp78 ribu. Kan karena primajasa masih terapin bangku keisi setengahnya dari peraturan prokes,” tandasnya. (dan)