Mulai 29 April, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Rp500

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 28/Apr/2021 04:22 WIB
Foto:ilustrasi/istimewa Foto:ilustrasi/istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bakal naik per Kamis, 29 April 2021 pukul 00.00 WIB. 

Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 tertanggal 5 Maret 2021.

Baca Juga:
Tarif Tol Palembang - Indralaya dan Tarif Jalan Tol Pekanbaru - Dumai Naik Mulai 18 Maret Ini

Melalui akun Instagram, @jasamargametropolitan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan tarif baru Tol Bandara Soetta. Berdasarkan informasi itu kenaikan berkisar sebesar Rp500 untuk setiap golongan.

"Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki agar semakin lancar," bunyi unggahan Instagram Jasa Marga, dikutip Selasa (24/7).

Baca Juga:
Tarif Tol Cikampek dan Jalan Layang MBZ Sudah Naik, Pengguna Harus Bayar Segini!

Detailnya, tarif kendaraan golongan I menjadi Rp8.000 dari sebelumnya Rp7.500. Lalu, golongan II menjadi Rp10.500 dari sebelumnya Rp10 ribu dan golongan IV menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp11 ribu. Sedangkan, tarif kendaraan golongan V menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp11 ribu.

Terpisah, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menuturkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Juga:
Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret 2024, Ini Alasanya!

Ini sesuai dengan 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Untuk Tol Bandara Soetta ini, penyesuaian tarif berdasarkan laju inflasi 4,43 persen.

"Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan," ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menuturkan perseroan telah memenuhi seluruh syarat Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, perseroan telah melaksanakan berbagai perbaikan pelayanan, mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi. Tujuannya, untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Perbaikan pelayanan pada Tol Bandara Soetta itu meliputi peningkatan layanan di bidang transaksi salah satunya dengan peningkatan implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF).

Lalu, peningkatan kapasitas transaksi GT Kamal 1 dari 7 gardu menjadi 9 gardu, penggantian CCTV dan penggantian Fiber Optic (FO) pada ruas tol, serta penambahan implementasi pembayaran tol dengan Jakcard Bank DKI.

Sedangkan, pada bidang layanan lalu lintas dilakukan kegiatan penertiban kendaraan Overload Over Dimensi (ODOL), pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas seperti pemasangan concrete barrier, rehabilitasi pagar beton, pengecatan marka, penyempurnaan rambu, serta pengadaan ambulans.

Sementara itu, dalam hal layanan konstruksi dilakukan pekerjaan pemeliharaan periodik, renovasi Gerbang Tol Kapuk dan Cengkareng, penggantian dan perbaikan pompa.

Jasa Marga juga menyesuaikan marka on ramp Simpang Susun Penjaringan arah Kapuk dan Pluit, perbaikan dan pemasangan rambu lalu lintas, serta perbaikan dan perkuatan tanggul.(amt/sumber:cnnindonesia.com)