Mendekati Waktu Larangan Mudik, Pengendara Mulai Padati Pantura Brebes

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 28/Apr/2021 22:27 WIB
Foto:ilustrasi/istimewa/Media Indonesia xom Foto:ilustrasi/istimewa/Media Indonesia xom

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengendara sepeda motor dan mobil mulai memadati jalur Pantura di perbatasan Brebes, Jawa tengah, jelang penerapan larangan mudik Lebaran 2021.

Kasatlantas Polres Brebes, AKP Putri Noer Chalifa mengatakan pihaknya akan memastikan keamanan dan kesehatan setiap pemudik dengan mengecek di setiap pos yang sudah disediakan. Jika pemudik suspek terpapar virus Covid-19, akan segera dibawa ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga:
Arus Balik Mudik, One Way di Tol Semarang sampai Kalikangkung Diberlakukan

Pos pemeriksaan berada di tiga titik yaitu di Desa Kecipir Losari untuk penyekatan di Pantura, pintu keluar Tol Pejagan untuk jalur tol, dan Desa Bojongsari untuk jalur alternatif.

"Apabila hasilnya reaktif, masyarakat pemudik tersebut akan kita putar balikkan dan akan dirujuk ke RS terdekat," imbuhnya.

Baca Juga:
Kurangi Biaya Masyarakat, DAMRI Fasilitasi 7 Armada untuk Mudik PP Gratis di Merauke

Sementara itu di wilayah Semarang, Dinas Perhubungan kota tersebut menambah satu titik penyekatan seiring bertambahnya pengendara yang melintasi wilayah tersebut. Sehingga total titik penyekatan di ibu kota Jawa Tengah itu ada sembilan.

Di wilayah tersebut sebelumnya terdapat delapan penyekatan, terdiri dari empat titik di Jalan Alteri, dua di gerbang tol dan 2 jalur alternatif. Kemudian bertambah satu di jalan tikus di wilayah Semarang Barat.

Baca Juga:
Di Papua, DAMRI Meriahkan Mudik Gratis 2024 bersama Pemkab Sarmi

Pemerintah akan memberlakukan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Semua moda transportasi umum dan pribadi dibatasi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 memberikan pengecualian pada beberapa kendaraan yang dapat berjalan selama pelarangan tersebut.

Setidaknya ada sembilan jenis kendaraan untuk transportasi darat yang tetap diizinkan jalan di tengah larangan mudik. Selain itu, setidaknya ada 3 jenis angkutan kapal, sungai, danau dan penyeberangan, yang boleh tetap melenggang. 

Semua kendaraan itu digunakan untuk keperluan mendesak dan tidak diperuntukkan untuk mudik.(amt/cnnindonesia.com)