Oleh : Taryani
CIREBON (BeritaTrans.com) – Peniadaan mudik Lebaran 2021 diberlakukan bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Tak terkecuali angkutan penumpang jenis travel gelap.
“Kami dalam waktu dekat akan melakukan pemantauan ke wilayah-wilayah. Sebab sekarang ini yang perlu diantisipasi adalah banyaknya travel-travel gelap yang beroperasi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Andi Armawan.
Ia mengatakan, dari pihak kepolisian juga sudah mengantisipasi beroperasinya travel-travel gelap. Ketika ada mobil berhenti atau dicurigai membawa penumpang, kita akan lakukan penyetopan dan kami periksa, ucapnya, Rabu (28/4/2021).
Dikemukakan, terkait ketentuan mengenai perjalanan - perjalanan pada umumnya pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Minimalnya melakukan sosialisasi atau imbauan bahwa tanggal tersebut dilarang mudik.
Jika ada ketentuan-ketentuan yang boleh melakukan perjalanan, baik tugas kedinasan, melayat atau yang lainnya, nanti akan ada petugas yang memeriksa.
Yang jelas mereka harus membawa surat-surat. Baik terbebas Covid-19 dan lain sebagainya. Hal ini agar jangan sampai saat melakukan perjalanan lalu pulang membawa virus.
Dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan, larangan mudik berlangsung 6-17 Mei 2021. Pengetatan perjalanan berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Pengetatan berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan udara, laut, maupun darat. (Taryani)