Kemenhub: Larangan Mudik dan Penyekatan Hanya Berlaku 6-17 Mei Saja

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 29/Apr/2021 18:07 WIB
Ilustrasi terminal Tanjung Priok. (Ist) Ilustrasi terminal Tanjung Priok. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mengacu pada surat edaran no 13 tahun 2021 tentang larangan mudik, Kementerian Perhubungan tegas menyampaikan bahwa peniadaan mudik, dan penyekatan hanya berlaku tanggal 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut hanya ada pengetatan syarat perjalanan saja, bagi transportasi darat, laut, udara dan di kereta api. 

"Peniadaan mudik 6-17 Mei, penyekatan mulai dilakukan pada 6-17 Mei, setelah itu akan diketatkan syarat perjalannnya, tapi bukanlah pelarangan," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Manajemen SDM dan Kehumasan, Adita Irawati pada Press Background dengan tema “Kebijakan Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Idul Fitri 1442 H/2021, Kamis (29/4/2021). 

Baca Juga:
Kemenhub Sebut Pergerakan Penumpang di Lombok Masih Tinggi

Dia menjelaskan sebelum larangan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 mendatang tidak ada pelarangan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. Begitupun pada sesudah larangan mudik setelah 17 Mei 2021 mendatang. 

Saat ini dijelaskan hanya ada pengetatan persyaratan perjalanan, yaitu surat bebas Covid-19. 

Baca Juga:
Usai Membangun Bandara Ngloram di Blora, Kemenhub Tahun Ini Membangun Terminal Bandara Dewandaru di Karimunjawa

"Ya memang(mudik) tidak dilarang, tetapi kami mengantisipasi agar tidak terjadi potensi penularan sehingga yang dilakukan adalah pengetatan syarat perjalanan yaitu dengan mengharuskan masyarakat yang melakukan perjalanan laut, darat, udara dan kereta api untuk membawa hasil negatif tes baik itu PCR, rapid test antigen, 1x24 jam maupun hasil GeNose sebelum berangkat," katanya. 

Dia juga menambahkan, untuk transportasi darat persyaratan perjalanan menunjukan hasil Covid-19 sifatnya imbauan, tetapi sangat  dimukinkan untuk dilakukan tes, begitupun juga penyeberangan. 

Baca Juga:
Direvisi, Pengetatan Dilarang Mudik Mulai 22 April-24 Mei

Belajar dari pengalaman, kenaikan kasus Covid-19 terjadi saat sepekan setelah adanya pergerakan masyarakat pada masa libur. 

"Disetiap libur panjang, baik itu di libur lebaran tahun lalu, libur kemerdekaan, maulid nabi, natal dan tahun baru, ketika terjadi mobilitas jangka panjang, itu selalu terdampak kepada kenaikan kasus besar-besaran di kurun waktu seminggu setelah terjadinya libur panjang tersebut," kata Adita.(fahmi)