Peniadaan Mudik, Bus Tetap Bisa Angkut Penumpang yang Ditandai Stiker Khusus

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 30/Apr/2021 08:31 WIB
Keberangkatan penumpang di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. (Ist) Keberangkatan penumpang di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pada pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, angkutan bus tetap diizinkan melayani penumpang, tentunya dengan tanda khusus.

Bus dengan tanda tersebut, hanya diizinkan untuk mengankut penumpang dengan kriteria khusus, yang diizinkan melakukan perjalanan pada peniadaan mudik.

"Semua mobil bus yang nanti akan melakukan pelayanan dalam rangka angkutan mudik, yang masih dibolehkan untuk mengangkut masyarakat, yang boleh melakukan perjalanan ini akan diberikan stiker khusus," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, pada press briefing secara daring, Kamis (29/4/2021).

Budi menyatakan pihaknya akan membatasi jumlah bus yang beroperasi saat peniadaan mudik tersebut.

Jumlah tersebut akan disesuaikan dari jumlah operator yang ada dengan jumlah kepemilikan yang bervariasi. Pihaknya akan membagi komposisi.

Saat ini, Kementerian Perhubungan dikatakan Budi tengah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak organda, untuk menyediakan bus yang akan diberikan stiker tanda khusus tersebut.

"Kalau enggak berstiker artinya mobil itu sebetulnya enggak boleh jalan," sambung Budi.(fahmi)

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Peserta Balik Gratis Moda Bus dari 9 Terminal