Travel Gelap, HARAM!

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 30/Apr/2021 17:35 WIB


Kecelakaan beruntun maut terjadi di ruas Tol Cipali KM 78 jalur A 9, Senin (30/11/2020). Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan. (muhamad nandri prilatama/tribunjabar)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dua kecelakaan  dengan melibatkan travel gelap terjadi  di jalan Tol Cipali dan Cileunyi. Sebanyak 17 orang tewas akibat kecelakaan tersebut. Musibah itu seharusnya menjadi peringatan paling keras bagi publik untuk tidak menggunakan travel gelap, termasuk saat diberlakukannya pelarangan mudik Lebaran.

Baca Juga:
Kemenhub Bakal Legalkan Trevel Gelap?

Kecelakaan di Tol Cipali KM 78 Jalur A arah Cirebon, Senin (30/11/2020) pukul 03.00 WIB, menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan dua orang luka ringan. Sehari sebelumnya di ruas Tol Cileunyi KM 150+500, Minggu (29/11/2020) dini hari, kecelakaan memakan korban sebanyak tujuh orang termasuk satu balita. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi  mengemukakan kecelakaan di Tol Cipali  melibatkan minibus Mitsubishi Elf bernomor polisi G 1261 D.  Kronologis kejadian yakni kendaraan datang dari arah Jakarta menuju Cirebon, ketika melintas di TKP telah menabrak bagian belakang Hino Tronton bernomor polisi R 1857 GC yang datang dari arah yang sama dan berada di depannya.  Kemudian kendaraan Hino Tronton Nomor Polisi R 1857 GC menabrak kendaraan Hino Trailer nomor polisi B 9010 UEJ yang berada di depannya.

Baca Juga:
Marak saat Pandemi, Kemenhub Bakal Berantas Angkutan Umum Ilegal

Kepada masyarakat, dia berpesan agar tidak memilih travel gelap sebagai sarana transportasi karena rendahnya faktor keselamatan dari pengemudi maupun tidak adanya izin operasional yang berlaku maupun tidak ada jaminan asuransinya.  

Permintaan dirjen menjadi semakin relevan di tengah fenomena masyarakat memilih menggunakan travel gelap atau kendaraan pribadi seiringan dengan pelarangan mudik Lebaran tahun 2021.

Baca Juga:
Kemenhub Sebut Angkutan Gelap Menjamur Selama Pandemi

“Travel gelap tarifnya tinggi sekali dan di dalam kendaraan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid 19 karena kapasitas kendaraan yang bisa penuh sehingga potensi penularan sangat besar. Karena tidak berizin tentunya penumpang juga tidak tercover oleh asuransi Jasa Raharja. Dengan adanya travel gelap tersebut dapat merugikan angkutan yang legal berizin serta merusak ekosistem transportasi yang berizin,” urai Dirjen Budi, Jumat (30/4/2021).

Dia secara khusus menyoroti kendaraan travel atau pun kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang. “Kami sudah melakukan rapat bersama Kakorlantas Polri dan para Dirlantas Polda, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan maupun tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Dirjen Budi mengungkapkan pihaknya bersama Korlantas Polri, didukung TNI, unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan petugas terkait lainnya akan terjun bersama di lokasi Pos Penyekatan mulai 6 Mei 2021. Titik pengecekan akan dilaksanakan pada beberapa lokasi, antara lain akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol dan jalan non tol; terminal angkutan penumpang; serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, hingga Kamis (29/4/2021), telah diamankan sebanyak 115 travel gelap yang mematok biaya jauh lebih tinggi dari tarif biasanya.  Kendaraan yang diamankan tersebut masuk kategori travel gelap karena tidak memiliki izin trayek, yaitu kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, dan juga yang menyimpang dari trayek seharusnya. 

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Istiono, mengatakan, “Saya pastikan tidak ada yang lolos, karena kita bangun 333 titik dan sudah kita koordinasi dengan instansi terkait semua. Semua sinergi, kompak untuk melakukan langkah-langkah penyekatan secara menyeluruh. Baik penyekatan di perbatasan antar provinsi maupun antar kabupaten. Termasuk travel gelap, saya pastikan akan saya tindak tegas.” 

Istiono mengancam akan memenjarakan travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran 2021.

 Nantinya, kata Istiono, pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap tersebut baru dibebaskan usai lebaran 2021 mendatang.

 "Jangan main-main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran nanti. Ini serius," tegasnya di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Dia mengatakan kendaraan yang boleh keluar daerah selama pelarangan mudik lebaran  hanya yang memiliki izin khusus ataupun dalam keadaan darurat.

Di antaranya, ialah warga yang hendak berdinas ke luar kota. Untuk hal ini, nantinya petugas meminta mereka menunjukkan surat tugas yang sah dalam kondisi berdinas.

Selain itu, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga meninggal dunia atau sakit juga diperbolehkan melintas. Mereka wajib menunjukkan surat dari kelurahan setempat.

"Yang bisa keluar hanya yang punya izin khusus dan kepentingan khusus. Ini adalah operasi kemanusiaan tetapi tindakan kita tetap persuasif dan humanis. Hanya memutarbalik arah saja," jelas dia. (omy/awe).

Tags :