Kemenhub Tegaskan Penerbangan Wuhan-Jakarta Charter bukan Berjadwal dan Penuhi Prokes

  • Oleh : Naomy

Minggu, 02/Mei/2021 09:51 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media terkait pembukaan penerbangan oleh maskapai Lion Air dengan rute Wuhan-CGK,  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menegaskan bahwa penerbangan tersebut bukanlah penerbangan berjadwal/reguler, melainkan penerbangan charter.

Baca Juga:
Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia

Penerbangan tersebut telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan, pihaknya memastikan pembukaan rute penerbangan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan Flight Approval dan telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah Covid-19.

Baca Juga:
Pilot dan CoPilot Batik Air Tertidur Saat Penerbangan, Kemenhub Beri Teguran Keras

"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memerhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia," jelas Dirjen Novie, Ahad (2/5/2021).

Penerbangan internasional dengan sistem charter pada rute Wuhan-CGK tersebut, diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan memenuhi persyaratan  dokumen kesehatan, serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Kemenhub Imbau Agar Semua Pihak Penuhi Aspek 3S+1C Penerbangan

"Semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak dua kali,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. (omy)