Kemenhub: Super Air Jet Telah Kantongi Surat Izin Usaha Namun Sertifikat Operasi masih Diproses

  • Oleh : Naomy

Rabu, 05/Mei/2021 08:22 WIB
Awak Kabin Maskapai Super Air Jet Awak Kabin Maskapai Super Air Jet

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, memastikan  pembentukan calon maskapai baru Super Air Jet tengah dalam proses yang merujuk pada ketentuan.

Proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Baca Juga:
Monitoring Arus Balik Lebaran 2024, Dirjen Perhubungan Udara Apresiasi Semangat Karyawan AirNav

“Saat ini, calon maskapai baru tersebut telah memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), sedangkan Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara  masih dalam proses penerbitan. Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas  Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Rabu (5/5/2021).

Untuk diketahui, terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari :

Baca Juga:
ICAO Berkunjung ke Jakarta, Bahas Peluang Kerja Sama Bidang Penerbangan Sipil

* Tahap Pra Permohonan;

* Tahap Permohonan resmi;

Baca Juga:
Ditjen Hubud Gelar Mudik Inklusi Ramah Disabilitas

* Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi;

* Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan

* Tahap Sertifikasi
Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan.

"Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara. Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang  Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," urainya.

Untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan beberapa hal yakni:

*Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;

*Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;

*Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;

*Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan

*Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.

“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat, sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku. Dengan begitu, iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif,” tutup Dirjen Novie. (omy)