Mantan Mensos Juliari Batubara Kerap Sewa Pesawat Pakai Dana Hibah Kemensos

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 05/Mei/2021 19:19 WIB
Juliari Peter Batubara mengenakan rompi oren. Juliari Peter Batubara mengenakan rompi oren.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sidang terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (5/5/2021).  

Sekjen Kemensos Hartono, yang diperiksa sebagai saksi, memaparkan bahwa dana hibah sumbangan masyarakat undian berhadiah gratis ternyata menjadi sumber dana untuk menyewa pesawat charter ketika Juliari blusukan ke daerah.  

Dalam kesempatan itu, Hartono mengkonfirmasi pertanyaan hakim bahwa Juliari kerap berkunjung ke beberapa daerah. 

Antara lain ke Medan, Natuna, dan Luwu Utara.  

Untuk kedua lokasi terakhir, Hartono mengatakan Juliari menyambanginya menggunakan pesawat charter yang disewa dengan sumber biaya dari sumber hibah dalam negeri. 

"Sumber biaya charter pesawat yang terkait lokasi bencana, dan pulau kecil pesisir tertinggal dimungkinkan dari sumber biaya hibah dalam negeri," ujar Hartono, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021). 

"Dalam DIPA ada khusus anggaran pesawat guna mobilisasi menteri?" tanya hakim Damis kepada Hartono kembali.  

"Keperluan ke daerah tertentu dimungkinkan hibah dalam negeri," timpal Hartono. 

Hakim lantas menanyakan perihal sosok pemberi dana hibah yang dimaksud Hartono. 

Namun Hartono menjelaskan bahwa dana hibah pesawat charter itu berasal dari sumbangan masyarakat terkait undian gratis yang dikelola Kemensos.  

Hartono sendiri mengaku tak mengetahui pasti jumlah besaran dana tersebut. 

Akan tetapi dia memastikan bahwa hibah tersebut berbentuk uang yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Sumber pemberi hibah sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah yang dikelola oleh Kemensos Dirjen Pemberdayaan Sosial," jelas Hartono. 

"Dana hibah dalam bentuk uang?" tanya hakim Damis ke Hartono.  

"Itu nomenklatur yang ditetapkan Kemenkeu, sebelumnya namanya dana kesejahteraan sosial kemudian ada sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah, dan pengelolanya berdasarkan peraturan menteri sosial nomor 8 tahun 2019 dan diwasi BPK dan BPKP," jawab Hartono.(fh/sumber:tribunnewscom)