Setelah `Sunda Empire` Muncul `Sopir Kekaisaran Sunda Nusantara`

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 06/Mei/2021 08:18 WIB
Foto: SIM `Negara Kekaisaran Sunda Nusantara` milik pengemudi Pajero. (Dok.Polda Metro Jaya) Foto: SIM `Negara Kekaisaran Sunda Nusantara` milik pengemudi Pajero. (Dok.Polda Metro Jaya)

Jakarta (BeritaTrans.com)  - Seorang pengemudi mobil Pajero Sport, Rusdi Karepesina (55) membuat geger warga. Rusdi Karepesina mengaku sebagai jenderal pertama `Negara Kekaisaran Sunda Nusantara`.

Apa sebenarnya Kekaisaran Sunda Nusantara dan bagaimana bisa terbentuk, belum terungkap. Polda Metro Jaya akan menyelidiki lebih lanjut soal Kekaisaran Sunda Nusantara ini.

"Tentu apa dan siapa, mengapa dirinya ada di organisasi ini nanti akan didalami lagi. Tapi yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia jenderal bintang dua," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Muncul Kekaisaran Sunda Nusantara

Munculnya Kekaisaran Sunda Nusantara ini terkuak setelah polisi menyetop mobil Mitsubihsi Pajero bernpol SN-45-RSD. Polisi mencurigai mobil tersebut karena tidak memasang pelat nomor yang berlaku.

Rusdi Karepesina disetop polisi di Km 3 Tol Cawang, pada Rabu (5/5/2021). Kendaraan Rusdi disetop karena memasang pelat nomor SN-45-RSD.

"Kendaraan Mitsubishi Pajero tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Polri dan menggunakan pelat nomor SN-45-RSD," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Tidak hanya itu, SIM dan STNK yang dimiliki oleh Rusdi Karepesina tidak sesuai dengan SIM dan STNK resmi. SIM dan STNK Rusdi Karepesina ini diterbitkan oleh `Negara Kekaisaran Sunda Nusantara`.

"Selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan kepada pengemudi, maka ditemukan berbagai kartu identitas yang dikeluarkan oleh `Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," imbuhnya.

Sementara Ditlantas Polda Metro Jaya menilang Rusdi Karepesina atas pelanggaran lalu lintas. Di kasus lalu lintas ini, Rusdi Karepesina dijerat Pasal 280 dan 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK yang sah.

Dari hasil pemeriksaan, mobil Pajero itu resmi terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya dengan pelat nomor asli yakni B-8462-BP. Polisi juga menyita mobil Pajero yang dikemudikan oleh Rusdi.  (ny/Sumber: detik.com)