Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Sah Dimulai

  • Oleh : Naomy

Kamis, 06/Mei/2021 10:08 WIB
Menhub saat membuka Posko Terpadu Pengendalian Transportasi secara virtual Menhub saat membuka Posko Terpadu Pengendalian Transportasi secara virtual

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Posko Terpadu Pengendalian Transportasi sah dimulai hari ini (6/5/2021).

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, penyelenggaraan Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah merupakan usaha Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

"Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H beserta addendumnya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Perhubungan sebagai koordinator penyelenggaraan urusan transportasi bersama dengan seluruh stakeholder terkait telah berupaya dari mulai persiapan awal melalui koordinasi, evaluasi, kajian-kajian dan survey-survey lapangan bersama, semua itu untuk mewujudkan penyelenggaraan Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri yang lebih baik serta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan," urai Menhub saat membuka Posko Terpadu.

Baca Juga:
Posko Terpadu Angkutan Lebaran Resmi Ditutup, Ada 242 Juta Pergerakan

Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah ini menurutnya, dibangun untuk melaksanakan Pemantauan dan Pengendalian Transportasi selama masa idul fitri 1442 hijriah.

Selain itu untuk memantapkan koordinasi antarpetugas instansi terkait serta pihak-pihak di luar Pemerintah termasuk asosiasi dan lembaga masyarakat yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pengendalian transportasi selama masa idul fitri. 

Baca Juga:
Pergerakan Penumpang Angkutan Umum Masih Tinggi

Periode Posko dimulai pada H-7 (6 Mei 2021) s/d H+10 (24 Mei 2021) selama 19 hari bertempat di Kementerian Perhubungan.

"Kami bersama instansi terkait lainnya berkomitmen dan bekerja bersama dalam penyelenggaraan posko ini secara profesional, saling melengkapi, perencanaan dengan visi yang sama untuk tujuan pelayanan, serta komunikasi dan kerjasama antarlembaga yang erat dan dinamis dengan harapan mampu menekan laju tingginya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Menhub menyebutkan, masa libur lebaran ini menimbulkan potensi lonjakan kegiatan masyarakat yang memanfaatkan libur hari besar dengan melakukan perjalanan ke berbagai kota. 

Dalam masa Pandemi Covid-19 ini pemerintah masih terus konsisten untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar kota. 

Untuk mewujudkan “Bertransportasi Sehat, Aman dan Nyaman“ pemerintah menurutnya, telah membuat beberapa kebijakan-kebijakan dalam hal pengaturan lalu lintas dan angkutan yang akan diterapkan nanti. Tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan saat menggunakan transportasi publik yaitu 5 M (Mencuci tangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas).

Pembukaan Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah pada pagi hari ini, melibatkan segenap unsur Kemenhub, Kepolisian, BMKG, Badan SAR Nasional, KNKT, PT. ASDP Indonesia Ferry, PT. Jasa Marga, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya. 

"Hal ini merupakan bagian dari langkah koordinasi dan upaya dalam menyamakan persepsi bagi segenap petugas terkait, baik petugas Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah maupun petugas lapangan, dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tutur dia. (omy)