Mau Mudik Lebaran? Ini Syarat Bikin SIKM dari Jakarta

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 06/Mei/2021 15:49 WIB
Ilustrasi lar4angan mudik. Foto: antaranews.com Ilustrasi lar4angan mudik. Foto: antaranews.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sejumlah syarat harus dipenuhi warga yang ingin membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Syarat ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021.

Kepgub telah memberi pengecualian bagi empat kategori warga yang diizinkan mudik menjelang dan sesudah Lebaran. Mereka yakni, warga yang mengunjungi keluarga sakit; kunjungan keluarga meninggal; ibu hamil atau persalinan; dan pendamping ibu hamil dan persalinan.

Baca Juga:
Diskon Tarif Tol 20% untuk Mudik Lebaran Mulai Berlaku

Pertama, syarat SIKM untuk kunjungan keluarga sakit meliputi KTP pemohon, surat keterangan sakit dari rumah sakit setempat dari keluarga yang dikunjungi, disertai meterai 10 ribu, yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan keluarga yang sakit.

Kedua, syarat SIKM untuk kunjungan keluarga meninggal meliputi KTP Pemohon, surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa, surat bermeterai 10 ribu yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan keluarga yang meninggal.

Baca Juga:
Jalan Tol Binjai-Tanjungpura Dibuka Gratis saat Libur Lebaran, Tersedia Rest Area Loh!

Lalu ketiga, syarat SIKM bagi ibu hamil masing-masing KTP pemohon dan surat keterangan hamil dari fasilitas kesehatan setempat.

Terakhir, bagi pendamping ibu hamil atau persalinan meliputi KTP pemohon; surat keterangan dari fasilitas kesehatan setempat; dan surat pernyataan bermeterai yang menanyakan hubungan kekeluargaan.

Baca Juga:
Sepanjang 1.782 Km Jalan Tol di Indonesia Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024

Setelah memenuhi sejumlah syarat tersebut, pengajuan SIKM bisa dilakukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id, dan berkas persyaratan akan diverifikasi, SIKM akan mendapat tangan elektronik dari lurah, kemudian SIKM bisa diunduh.

SIKM bisa diunduh paling lama dua hari sejak persyaratan dipenuhi. Sesuai Kepgub, SIKM berguna untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta, selama 14 hari larangan mudik.

Sementara, SIKM yang digunakan untuk keperluan nonmudik harus menyertakan hasil negatif lewat tes PCR antigen yang sampelnya diambil tak lebih dari 1x24 jam sebelum keberangkatan.