DAMRI Layani Pelanggan Sesuai Protokol

  • Oleh : Ahmad

Jum'at, 07/Mei/2021 11:39 WIB
foto:humasdamri foto:humasdamri

JAKARTA (BeritaTrans.com) - DAMRI mematuhi kebijakan pemerintah terkait pengaturan moda transportasi pada masa peniadaan mudik lebaran 1442 H, yaitu pada 6-17 Mei 2021. Pengoperasian Bus DAMRI pada masa peniadaan mudik dilakukan untuk menyediakan konektivitas bagi pelanggan yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan.

Pelanggan yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Baca Juga:
DAMRI Gelar Donor Darah Wujudkan Kehidupan Sehat Bagi Sekitar

Adapun armada DAMRI yang khusus beroperasi pada masa peniadaan mudik adalah 20% di masing-masing trayek dengan ditandai stiker khusus dari Kementerian Perhubungan untuk melayani pelanggan melakukan perjalanan nonmudik. 

Armada yang dikerahkan DAMRI senantiasa memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, yaitu setiap pelaku perjalanan yang memiliki kepentingan bukan untuk mudik dapat melakukan perjalanan dengan syarat mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:
DAMRI Jual 89 Ribu Tiket Lebih, Periode Perjalanan Sampai 23 April 2024

Pelanggan yang hendak melakukan perjalanan dapat memesan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket.damri.co.id, Traveloka, redBus, serta melakukan pembayaran di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, GoPay, Mandiri, Visa, Mastercard serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia.

Dalam safe on bus, DAMRI berkomitmen penuh untuk melayani pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik, di antaranya dengan mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) bus maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk dengan menerapkan jaga jarak kursi 1-1, menyediakan hand sanitizer di setiap armada dan mewajibkan pelanggan untuk memakai masker selama perjalanan. Selain itu, DAMRI juga telah menempatkan Ion Plasmacluster di dalam bus untuk menjaga kualitas udara segar, sehingga siklus udara di dalam kabin menjadi bersih. 

Baca Juga:
Kurangi Biaya Masyarakat, DAMRI Fasilitasi 7 Armada untuk Mudik PP Gratis di Merauke

Manajemen DAMRI juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dan untuk seluruh pelanggan DAMRI agar tetap bersemangat menjalankan seluruh aktivitas.(ahmad)

Tags :