Operasional Terminal Pulo Gebang Tetap Normal Selama Larangan Mudik

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 07/Mei/2021 14:38 WIB
Bus di jalur keberamgkatan Terminal Pulo Gebang saat sebelum larangan mudik.(ilustrasi) Bus di jalur keberamgkatan Terminal Pulo Gebang saat sebelum larangan mudik.(ilustrasi)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur tidak mengubah jam operasional selama larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. 

Meski keberangkatan penumpang kini menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) terbatas, yang sudah terpasang stiker khusus sebagai tanda beroperasi saat larangan mudik. 

Baca Juga:
Tol Bayung Lencir-Tempino-Jambi Bakal Rampung Awal 2025

Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernard Pasaribu mengatakan operasional keberangkatan selama larangan mudik tetap berjalan normal sebagaimana sebelum aturan berlaku. 

"Jam keberangkatan tidak dibatasi, tapi kembali lagi melihat pemesanan tiket penumpang yang berangkat. Karena tidak mungkin berangkat kalau tidak ada penumpangnya," kata Bernard saat dikutip dari Tribunjakarta, Jumat (7/5/2021). 

Baca Juga:
Dua Koridor Baru Bus Trans Jatim Bakal Beroperasi Tahun ini, Catat Rute dan Waktunya

Bila mengacu pada Kamis (6/7/2020) atau hari pertama berlakunya larangan mudik di Terminal Terpadu Pulo Gebang, keberangkatan penumpang bus AKAP paling akhir sekira pukul 20.00 WIB. 

Penumpang bus AKAP terbatas merupakan mereka yang yang memenuhi syarat perjalanan untuk kegiatan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021. 

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Peserta Balik Gratis Moda Bus dari 9 Terminal

"Sampai siang ini ada lima penumpang bus AKAP terbatas yang diberangkatkan dari Terminal Terpadu Pulo Gebang. Tujuan Yogyakarta ada tiga orang, tujuan Solo dua orang. Diberangkatkan menggunakan dua bus," ujarnya. 

Bernard menuturkan selain memenuhi persyaratan administrasi sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 uji rapid test antigen. 

Namun bila dari hasil rapid test antigen dinyatakan positif Covid-19 penumpang tidak diperkenankan melakukan perjalanan meski syarat administrasi SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 lengkap. 

"Untuk bus AKAP terbatas masing-masing PO jumlahnya berbeda. Karena dari Kementerian Perhubungan hanya memberikan stiker ke PO, nanti PO yang menentukan di pasang di bus tujuan mana saja," tuturnya. 

Dalam SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 warga yang bisa melakukan perjalanan saat larangan mudik antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. 

Selain itu ada juga untuk keperluan ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.(fhm)