403 Calon Penumpang KA Ditolak Lakukan Perjalanan

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 07/Mei/2021 16:27 WIB
Berkas penumpang kereta non mudik.(foto:humas KAI) Berkas penumpang kereta non mudik.(foto:humas KAI)

BANDUNG (BeritaTrans.com) - Selain memberangkatkan penumpang Kereta Api yang dikecualikan pada pelarangan mudik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menolak calon penumpang untuk diberangkatkan ke daerah tujuannya. 

Setidaknya sebanyak 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh pada hari pelarangan mudik, Kamis (6/5/2021). Rinciannya, 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. 

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan, Ini Jadwalnya!

“Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (4/5/2021). 

Petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan. 

Baca Juga:
Arus Balik Masih Tinggi, KAI Operasikan Lagi Kereta Api Tambahan Relasi Solo Balapan-Pasar Senen PP

Verifikasi tersebut kami lakukan guna memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran. 

Adapun jumlah penumpang hari pertama larangan mudik yang diberangkatkan oleh KAI ialah 2.852 yang terdiri penumpang dengan kategori mendesak untuk kepentingan non mudik. 

Baca Juga:
Selama Angkutan Lebaran 2024, KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 393.829 Penumpang KA

Adapun rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta – Yogyakarta, Jakarta – Semarang, dan Jakarta – Surabaya. 

“Secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib. KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,” kata Joni. 

Pada masa peniadaan mudik Lebaran yaitu 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun. 

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. 

Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access. 

“Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” tutup Joni.(fahmi)