Terminal Bekasi Masih Buka, Layani Bus Jabodetabek dan Transjabodetabek

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 08/Mei/2021 14:33 WIB
Jalur keberangkatan bus di Terminal Kota Bekasi, Sabtu (8/5/2021). Terminal masih dilayani dengan bus Jabodetabek dan Transjabodetabek untuk penumpang yang melakukan perjalanan non-mudik. Jalur keberangkatan bus di Terminal Kota Bekasi, Sabtu (8/5/2021). Terminal masih dilayani dengan bus Jabodetabek dan Transjabodetabek untuk penumpang yang melakukan perjalanan non-mudik.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Saat larangan mudik yang mulai berlaku pada 6 Mei 2021, Terminal Kota Bekasi melayani angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau TransJabodetabek. 

BeritaTrans.com melihat pada Sabtu (8/5/2021) terminal tersebut hanya terlihat beberapa bus berbaris mengantre menaikkan penumpang. Beberapa saat juga terlihat bus tiba dari arah Jakarta lalu menurunkan penumpang. 

Baca Juga:
Menhub Dorong Pembangunan Berkonsep TOD untuk Akses Transportasi Massal di Jabodetabek

Keberangkatan bus Jabodetabek di terminal tersebut masih beroperasional secara normal seperti sebelum larangan mudik, bus tersedia hinggal pukul 19.00. 

Baca Juga:
Terminal Bekasi Ramai Dipadati Penumpang Akhir Tahun

Suasana hari ketiga larangan mudik di Terminal Kota Bekasi terlihat sepi, hal tersebut dikarenakan penutupan beberapa terminal akibat aturan larangan mudik lebaran mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. 

Jalur bus yang selalu dipenuhi antrean bus saat menantikan jadwal keberangkatan, kini terlihat hanya hamparan kosong. 

Baca Juga:
Naik TransJabodetabek Bekasi-Jakarta, Penuh Juga Hari Jumat Pagi

Jalan masuk keluar terminal, tetap dijadikan alternatif bagi pengguna jalan baik pengendara mobil atau pemotor yang ingin masuk ke arah Pasar Baru atau Jalan Ir H Juanda, Bekasi. Terlihat pula angkutan koperasi angkutan Kota Bekasi (Koasi) dan mobil Elf melitas di terminal. 

Terminal Bekasi ditutup untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus antarkota dalampropinsi (AKDP) hingga 17 Mei 2021, itu sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik.(fahmi)