Pertamina Group Akan Beri Dana CSR Rp1,5 Miliar untuk Warga Desa Lamaran Tarung

  • Oleh : Taryani

Minggu, 09/Mei/2021 13:53 WIB
Perwakilan warga Desa Lamaran Tarung Warjaya, Anggota DPR R.I Ono Surono dan Ketua NU H. Juhadi foto bersama di depan Pendopo Pemkab Indramayu. (Ist.) Perwakilan warga Desa Lamaran Tarung Warjaya, Anggota DPR R.I Ono Surono dan Ketua NU H. Juhadi foto bersama di depan Pendopo Pemkab Indramayu. (Ist.)

INDRAMAYU (BeritaTrans.com) -  Tuntutan warga Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi, Indramayu, Jabar yang minta agar  Pertamina Group membayar ganti rugi atas dugaan ceceran minyak ke areal tambak mereka,  bakal dibayar melalui dana CSR yang jumlahnya Rp1,5 Miliar.

Keputusan itu telah ditandatangani bersama dalam dialog antara perwakilan warga Desa Lamaran Tarung dan pemilik tambak dengan Pertamina Group yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Indramayu dan dihadiri Anggota DPR R.I Ono Surono juga Ketua NU H. Juhadi di Aula Ki Tinggil Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu, Jawa Barat.

Proses negosiasi cenderung berlangsung alot. Memakan waktu hingga 6 jam lebih. Hasilnya, Pertamina Group meliputi, Pertamina RU VI Balongan, PHE ONWJ dan Pertamina EP Zona 7,  akan memberikan bantuan dana CSR guna pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya petani tambak di Desa Lamaran Tarung sebesar Rp1,5 miliar.

Rencana penyaluran dana CSR itu bakal terwujud. Walaupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu hingga saat ini masih belum mengeluarkan hasil Uji Laboratorium Lemigas yang memeriksa sampel air tambak diduga tercemar minyak di Desa Lamaran Tarung.

Uji lab itu sangat penting guna menentukan asal usul minyak yang diduga mencemari areal tambak di Desa Lamaran Tarung hingga menimbulkan gelombang protes masyarakat sekitar, khususnya petani tambak.

Berdasarkan kesepakatan, jika hasil uji lab terbukti ceceran minyak itu adalah milik Pertamina Group, maka akan dihitung bentuk ganti ruginya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Namun jika ceceran minyak itu tidak terbukti milik Pertamina Group maka bantuan CSR yang sudah dikeluarkan untuk warga selaku penerima bantuan, tidak bakal ditarik kembali,”  ujar   Asda II Setda Indramayu, Maman Kostaman.

Maman Kostaman menyebut, tenggang waktu selambat - lambatnya 75 hari kalender, Pertamina Group segera menyelesaikan kewajiban sebagaimana hasil kesepakatan dialog dengan difasilitasi Pemkab Indramayu.  

General Manager PT Pertamina EP Zona 7, Astri Pujianto, menyetujui kesepakatan bersama antara GM Pertamina EP Zona 7, PHE ONWJ dan Pertamina RU VI Balongan.

Salah seorang perwakilan warga Desa Lamaran Tarung, Warjaya  menyambut baik hasil  kesepakatan yang difasilitasi  Pemkab Indramayu. Ia berjanji akan mendukung hasil kesepakatan yang sudah ditandatangani serta menjaga kondusifitas wilayah eksplorasi yang saat ini sedang dilakukan PT Pertamina.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina,  Anggota DPR R.I Ono  Surono, Ketua NU H. Juhadi serta semua pihak yang telah mendukung langkah perjuangan ini. Semoga hasil kesepakatan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya. (Taryani)