BKI Kembali Ditugaskan Pemerintah untuk Sertifikasi Statutoria Kapal

  • Oleh : Naomy

Senin, 10/Mei/2021 15:50 WIB
Penandatangan kerja sama Kemenhub dan BKI Penandatangan kerja sama Kemenhub dan BKI

 

JAKARTA (BeritaTrans com) - PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) kembali ditugaskan melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia dari Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

Perpanjangan pendelegasian kewenangan yang telah dilakukan sejak 2017 itu ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) Rudiyanto di Kantor Kemenhub Jakarta, Senin (10/5/2021).


Dirjen Agus mengungkapkan, dengan pendelegasian statutory ini, PT BKI memiliki kewenangan untuk melakukan survey dan audit pada aspek keselamatan kapal dan menerbitkan sertifikat statutoria kepada kapal-kapal berbendera Indonesia khususnya yang melakukan pelayaran internasional atas nama Pemerintah.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Terbitkan Aturan Penanganan Kapal Angkut Kendaraan Listrik

"Sertifikasi inilah yang menjadi tanda bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Menurut dia, pemenuhan standar keselamatan dan kepatuhan kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap konvensi internasional telah berhasil membawa Indonesia masuk ke dalam kriteria White List dalam Tokyo MoU pada tahun 2021, di mana tahun sebelumnya Indonesia berada pada posisi Grey List. 

Baca Juga:
Dirjen Hubla Tinjau Kesiapan Angkutan Laut Lebaran di Pelabuhan Kalianget


Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap standar keselamatan yang berlaku baik terhadap kapal yang berlayar di perairan Indonesia maupun internasional.

"Namun tantangan kedepan adalah bagaimana mempertahankan status agar di tahun-tahun mendatang Indonesia masih bertahan di kriteria White List ini, sebagaimana negara-negara White List lain, seperti Swedia, Chili, Swiss, Amerika Serikat, Italia dan Bangladesh," urainya.

Senada dengan hal itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta menyatakan, pencapaian ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Ditjen Perhubungan Laut, BKI, perusahaan pelayaran, kru kapal dan pihak-pihak terkait lainnya.

"BKI dalam hal ini bertindak sebagai Recognized Organization/RO mampu menjalankan fungsi pelaksanaan pemeriksaan dan sertifikasi serta menjamin pemenuhan persyaratan konvensi Internasional oleh kapal-kapal berbendera Indonesia baik yang berlayar secara internasional maupun domestik," ungkapnya.

Dengan pencapaian White List ini, pihaknya berharap akan semakin memacu kinerja jajaran Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dalam melaksanakan fungsi kelaiklautan kapal bendera Indonesia bersama dengan BKI baik di pelayaran internasional maupun domestik.  

Sebagai informasi, Perjanjian Kerja sama Pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia antara Ditjen Perhubungan Laut dan  BKI ini didahului dengan melakukan assessment terhadap kemampuan BKI pada tahun 2016 dan pada tahun 2017 dilakukan pertama kali Penandatangan Perjanjian Kerja sama tersebut. 

"Selanjutnya Perjanjian Kerja sama ini dapat diperpanjang melalui proses oversight setiap tahunnya," pungkas Capt. Hermanta. (omy)