Tok! Jokowi Larang Penerbangan Charter Angkut Tenaga Kerja

  • Oleh : Redaksi

Senin, 10/Mei/2021 23:24 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden) Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta (BeritaTrans.com)  - Pemerintah memutuskan melarang penerbangan charter selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5/2021).

"Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara tadi sudah disetujui tidak ada lagi penerbangan charter selama masa peniadaan mudik ini," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers di Kantor Presiden.

"Sehingga, kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan. Tapi tetap ke Indonesia, tetapi menunda," lanjutnya.

Seperti diketahui, di masa pelarangan mudik, penerbangan charter yang membawa tenaga kerja asing masih diperkenankan. Beberapa waktu lalu, sempat ramai kabar pembukaan penerbangan Jakarta-Wuhan, China.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memastikan penerbangan tersebut bukanlah penerbangan berjadwal/reguler, melainkan penerbangan charter.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan penerbangan charter yang dimaksud adalah penerbangan yang telah memenuhi persyaratan terbang untuk pengangkutan Warga Negara Asing (WNA) asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.

Perizinan penerbangan ke Wuhan dari Bandara Soekarno-Hatta itu pun, kata Novie, hanya mendapatkan persetujuan terbang atau Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Novie menegaskan, pembukaan rute penerbangan ke Wuhan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan FA dan telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah Covid-19.

"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia," ujar Novie dalam siaran pers Kemenhub, Minggu (2/5/2021).

Penerbangan internasional dengan sistem charter pada rute Wuhan-CGK tersebut, diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak dua kali," kata Novie.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia.

Seperti diketahui, Lion Air dengan pesawat Boeing 737-900 diberikan izin menerbang Jakarta menuju Wuhan, China pergi-pulang (pp).

Pesawat dengan nomor penerbangan JT-2619 berangkat dari Jakarta pukul 06.20 WIB dan tiba di Wuhan pada pukul 12.25 WIB. Selanjutnya, pesawat berganti nomor penerbangan menjadi JT-2618, lalu kembali dari Wuhan pukul 15.10 waktu setempat (atau sekitar 14.10 WIB) dan tiba pukul 20.20 WIB.  (ny/Sumber:CNBCIndonesia)

Baca Juga:
Periode Mudik Lebaran, Airnav Telah Layani 36.994 Penerbangan