Menteri Erick Thohir Harus Jauhkan BUMN Kemaritiman dari Kegaduhan

  • Oleh : Dirham

Sabtu, 15/Mei/2021 13:34 WIB
Meneteri BUMN Erick Thohir. Meneteri BUMN Erick Thohir.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali memicu kegaduhan di tengah publik. Kali ini pernyataannya menggunakan diksi yang vulgar dan menyasar salah seorang petinggi organisasi kemasyarakatan Islam besar di Tanah Air.

Komisaris di salah satu BUMN kepelabuhanan, Ali Mochtar Ngabalin menyebut, Busyro Muqoddas berotak sungsang terkait kritiknya terhadap KPK.

Baca Juga:
BUMN Stok Beras Impor untuk Kebutuhan Idul Fitri dan Ramadhan

Dengan kegaduhan yang muncul, Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar menegur yang bersangkutan dan memintanya menyudahi kegaduhan yang ada.

Pak Erick harus menegur Ngabalin. Apa yang dia lakukan tidak sejalan dengan core value yang sedang dibangun oleh Kementerian BUMN, yaitu AKHLAK,” ujar Siswanto.

Baca Juga:
Tempo Minta Maaf pada Publik atas Konten Terkait Erick Thohir

Dalam kasus kegaduhan yang dipicu oleh komisaris BUMN pelayaran sebelumnya, Erick tidak diketahui apakah sudah menegur atau tidak. Kali ini situasinya berpotensi bereskalasi karena melibatkan organisasi besar Muhammadiyah sehingga Menteri BUMN harus turun tangan menengahi kelakuan komisaris BUMN kepelabuhanan tersebut.

Mengingat jabatan komisaris BUMN merupakan jabatan strategis di tubuh perusahaan masing-masing, kata Siswanto, Menteri BUMN juga diminta untuk menyusun code of conduct bagi komisaris dan memberlakukannya dengan seksama agar korporasi tempat komisaris bekerja bisa terhindar dari kegaduhan bila mereka terkait ke dalam isu kontroversial di masyarakat.

Baca Juga:
KemenBUMN Bersama Jasa Raharja Mendukung Kegiatan Olahraga Nasional

“Komisaris BUMN beragam sekali latar belakangnya sehingga keberadaan code of conduct tadi amat sangat diperlukan,” kata Siswanto lagi.

Ditambahkannya, sejauh ini memang belum terlihat pengaruh kegaduhan yang dibuat oleh Ngabalin terhadap perusahaan pelat merah di mana dia menjadi salah satu komisarisnya. Namun, bila tidak segera dimitigasi oleh Menteri BUMN, bisa jadi akan terdampak juga pada akhirnya.

“Jangan sampai BUMN kepelabuhanan dipersepsi negatif oleh publik karena mutu komisarisnya kelas dua. Sejauh ini, sudah dua kali komisaris BUMN sektor kemaritiman memicu kegaduhan di masyarakat. Dan, code of conduct yang diusulkan merupakan salah satu upaya untuk mengerem komisaris bertipe seperti itu merusak BUMN kemaritiman,” tutup Siswanto. (ds/sumber rel)