Pengamat Transportasi ini Sayangkan Keselamatan Wisata Danau masih Terabaikan

  • Oleh : Naomy

Minggu, 16/Mei/2021 13:32 WIB
Penyelamatan korban perahu tenggelam di Danau kawqsan Waduk Kedung Ombo, Jawa Tengah Penyelamatan korban perahu tenggelam di Danau kawqsan Waduk Kedung Ombo, Jawa Tengah


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Angkutan Danau merupakan bagian dari moda transportasi yang menggunakan perahu.

Namun sayangnya, pengelola pariwisata danau atau waduk masih kurang memerhatikan faktor keselamatan penumpang. 

Baca Juga:
Kemenhub Gelar Workshop On The Maritime Single Window

Kewajiban menggunakan baju penolong (life jacket) bagi penumpang perahu belum sepenuhnya ditaati. Kurangnya monitoring dan pengawasan turut menjadi salah satu penyebabnya. 

"Pariwisata jangan hanya hanya menjadi target PAD (pendapatan asli daerah), akan tetapi perhatian hal keselamatan juga harus ditegakkan, jangan sampai terabaikan," tegas Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Ahad (16/5/2021).

Baca Juga:
Pengoperasian Truk dan Percepat Bongkar Muat, Terminal Teluk Lamong Berkolaborasi dengan MTI

Dia prihatin dan menyoroti saat musim liburan Lebaran pekan ini, di mana terjadi tragedi kecelakaan di danau atau waduk kembali terulang.

Kali ini di Kawasan Wisata Waduk Kedung Ombo (Jawa Tengah). Kawasan Wisata Waduk Kedung Ombo kembali memakan sejumlah korban, walau tidak sebanyak kejadian di Danau Toba tahun 2018. 

Baca Juga:
Pengamat MTI: Penyesuaian Tarif Penyeberangan Tingkatkan Pelayanan Pengguna Jasa

Perahu berisi 20 orang tenggelam saat menuju warung makan apung di tengah waduk. 

Tahun 2018, saat liburan Lebaran, kejadian lebih besar terjadi di perairan Danau Toba (Sumatera Utara), sebanyak 164 orang dinyatakan hilang akibat tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun.

"Faktor keselamatan belum menjadi prioritas para pelaku pariwisata danau. Target pendapatan yang dikejar, namun mengabaikan keselamatan," ungkapnya. 

Apalagi di musim Lebaran, yang berwisata akan bertambah tak terkecuali wisata ke danau (waduk).

Masih banyak ditemukan operasional kapal atau perahu di waduk atau danau yang dikelola perorangan dan kurang memerhatikan aspek keselamatan. 

Namun kata dia, seolah hal ini dibiarkan oleh Pemda setempat dan terkadang ditarik pungutan atau retribusi.

Sama halnya dengan operasional angkot yang manajemen perorangan, pasti kesulitan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring.

Namun sudah ada pula yang dikelola secara profesional oleh pihak desa, misalnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan seperti ini akan mudah dilakukan monitoring, pembinaan dan pengawasan. 

Adapun monitoring dan pengawasan dapat berupa (1) memastikan penumpang yang berada di atas kapal sudah menggunakan baju penolong (life jacket) sebelum kapal diberangkatkan; (2) mengecek data penumpang dalam manifest; dan (3) membantu memberikan informasi tentang kondisi cuaca dan menunda keberangkatan kapal apabila cuaca ekstrem.

Kegiatan sosialisasi penggunaan penggunaan baju penolong (life jacket) masih diperlukan dan harus tetap dilakukan. Untuk kapal penumpang tradisional, setiap pelayar (termasuk penumpang) wajib  menggunakan baju penolong (life jacket) selama pelayaran.

Sudah ada produk dari Kementerian Perhubungan, yakni PM Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan. 

"Penyelenggara sarana dan prasarana serta sumber daya manusia bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan," imbuh dia.

Standar keselamatan bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan merupakan acuan bagi penyelenggara sarana dan prasarana bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan yang meliputi (a) Sumber Daya Manusia; (b) Sarana dan/atau Prasarana; (c) Standar Operasional Prosedur; (d) Lingkungan.

Pasal 3, menyebutkan bagi Penyelenggara prasarana dan sarana serta sumber daya
manusia bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan transportasi dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran)

Pasal 310, setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Pasal 323 ayat (1),  Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dapat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Pasal 323 ayat (2), jika perbuatan mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
 
Pasal 323 ayat (3), jika perbuatan mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pasal 305, setiap orang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keselamatan kapal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Dalam PM Perhubungan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia, menyebutkan terhadap Kapal kategori C (perahu) harus dilakukan peragaan alat keselamatan dan informasi keselamatan oleh Awak Kapal. Kapal kategori C (perahu) yang memiliki karateristik (a) berlayar tidak lebih dari 2 jam dari pelabuhan atau tempat berlindung pada trayek tertentu berdasarkan cuaca dan kepadatan lalu lintas; dan (b) menggunakan mesin tempel (outboard engine).

Penggunaan baju penolong (life jacket) di perahu diperkuat dengan IM Perhubungan Nomor 10 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Dalam Rangka Peningkatan Keselamatan Transportasi Pada Kapal Penumpang

"Pariwisata sudah menjadi ujung tombak pendapatan di negeri ini, termasuk pariwisata di danau (waduk)," ujar Djoko.

Standar Operasi Prosedur (SOP) keselamatan harus ada di setiap lokasi wsiata danau (waduk). Sudah saatnya, kelak para pengelola pariwisata danau (waduk) diwajibkan untuk mengikuti dan memenuhi persyaratan Standar Keselamatan Transportasi Danau (waduk) yang sudah ada. 

"Hal ini agar petaka yang serupa tidak akan terulang di kemudian hari," pungkasnya. (omy)