Kesadaran Masyarakat Subang Bayar Pajak Kendaraan Patut Diapresiasi

  • Oleh : Taryani

Rabu, 19/Mei/2021 17:54 WIB
Pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling Subang. (ist.) Pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling Subang. (ist.)

SUBANG (BeritaTrans.com) — Di tengah pandemi COVID-19 yang masih tinggi dan dalam suasana libur Idulfitri 1442 Hijriah, kesadaran masyarakat Subang membayar pajak kendaraan bermotor yang tepat waktu patut diapresiasi.

Masyarakat memanfaatkan layanan e-Samsat guna menghindari keterlambatan dan mendapatkan ketenangan dalam berkendara karena sudah membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tepat jumlah.

Baca Juga:
Wanita Muda di Indramayu Tewas Dicekik Pacar di Kamar Kos, Pelakunya Ditangkap di Subang

Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Subang Lovita Adriana Rosa menyampaikan, sebagai apresiasi bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang telah membayar pajak kendaraan bermotor, P3DW Subang memberikan hadiah souvenir dan alat elektronik kepada enam wajib pajak yang membayar pajak tepat di hari Raya Idulfitri 1442H. Ke-enam WP tersebut tinggal di Kecamatan Pagaden, Ciasem, dan Cibogo.

“Kesadaran masyarakat ini patut kami apresiasi. Mereka sadar dan taat pajak dengan memanfaatkan kemudahan membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat,” kata Lovita.

Pemberian apresiasi ini dimaksudkan untuk mengedukasi kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor secara non tunai dengan e-Samsat melalui aplikasi Sambara. E-Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan.

Pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM atau mobile banking, dan diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui e-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking membayar pajak kendaraannya.

Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank BJB, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan.

Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak tidak perlu antri di Samsat. Hal ini juga dapat membuat masyarakat tidak telat membayar PKB.

Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.

“Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat melakukan pengesahan 30 hari dari pembayaran,” katanya.

Lovita menyarankan, di tengah pandemi Covid-19 ini pemilik kendaraan memanfaatkan pembayaran pajak secara daring. Hal ini salah satunya untuk mencegah kerumunan guna menekan penyebaran virus COVID-19.

Pembayaran pajak secara online lebih disarankan. Pihaknya memberikan alternatif membayar pajak di gerai-gerai Samsat yakni di Pagaden, Kasomalang, Kalijati, Ciasem, Dangdeur, dan Pamanukan. Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat, ucapnya. (Taryani)