Oleh : Redaksi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) rencananya akan dicairkan setelah lebaran, yaitu paling cepat Juni 2021. Selain untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji ke-13 ini juga akan disalurkan untuk TNI/Polri.
Baca Juga:
Rincian Formasi CPNS 2023, Total Lowongan untuk Satu Juta Orang
"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.
Baca Juga:
Uang Pensiunan PNS Mau Naik Menjadi Rp1 Miliar, Sekarang Berapa?
Tahun ini besaran gaji ke-13 tersebut terdiri atas sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.
Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS. Sementara, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga:
Akan Dirombak Menkeu Sri Mulyani, Ini Skema Pensiunan PNS Selama Ini Bebani Negara Rp2.800 Triliun
(lia/sumber:okezone.com)