Pengetatan Mudik Antardaerah di Pulau Jawa Tak Diperpanjang

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 25/Mei/2021 06:50 WIB
Ilustrasi pelabuhan Bakauheni. Foto: Istimewa. Ilustrasi pelabuhan Bakauheni. Foto: Istimewa.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Aturan pengetatan perjalanan mudik antardaerah di Pulau Jawa berakhir hari ini dan tak diperpanjang.

Hal ini sesuai dengan Perpanjangan Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H yang diteken pada Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Lokasi Vaksin Booster di Terminal dan Stasiun Kereta Api Jelang Nataru

Perpanjangan pengetatan perjalanan pada 25 Mei hingga 31 Mei hanya khusus bagi perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

"Periode pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 s/d 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021, dan diperpanjang sampai degan tanggal 31 Mei 2021 khusus bagi perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa," kata Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo dalam Surat Edaran itu, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Lengkap! Ini Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia

Perpanjangan pengetatan mudik itu antara lain didasari bahwa berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan masih ada sekitar 60% masyarakat pengguna angkutan penyeberangan via Bakauheni-Merak yang belum kembali ke Pulau Jawa.

"Bahwa pada saat ini terdapat peningkatan Covid-19 di hampir semua Provinsi di Pulau Sumatera, ditambah dengan masih adanya sekitar 60% masyarakat pengguna angkutan penyeberangan Bakauheni-Merak yang belum kembali ke Pulau Jawa berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan," demikian yang tertulis.

Baca Juga:
Satgas Terbitkan Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Jelang Mudik

Dengan adanya peraturan ini berarti masih berlaku bagi para pelaku perjalanan darat di antardaerah di Sumatera maupun Sumatera ke Jawa, yang menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum untuk melakukan tes Covid-19. Baik tes antigen, PCR, maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan. Juga ada tes secara acak oleh petugas. (dn/sumber: Kumparan.com)