Sanksi Pelanggar Lalu Lintas Pakai Poin, Mulai Tak Bisa Perpanjang SIM sampai Dicabut!

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 28/Mei/2021 22:44 WIB
Ilustrasi membuat SIM. (Ist) Ilustrasi membuat SIM. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polisi Republik Indonesia (Polri) membuat peraturan baru soal SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Beleid ini sudah disahkan pada 19 Februari 2021 lalu. 

Selain adanya penggolongan pada SIM sepeda motor menjadi 3 jenis yakni C, CI, dan CII, polisi juga akan menerapkan sistem penghitungan poin jika para pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran. 

Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Kepada Kasi Humas Dan Personel Berprestasi

Aturannya ditulis jelas dalam pasal 33 ayat 1. Di situ tertulis sebagai berikut: 

"Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas,". 

Baca Juga:
Polda Metro Jaya: Jika Ada Ormas Paksa Minta THR, Laporkan!

Sementara pada ayat kedua dijelaskan pelanggaran tindak pidana yang dimaksud dikategorikan menjadi 2 hal. Pertama pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. 

Untuk pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi 3 unsur. Pertama 5 poin, 3 point, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas dihitung 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. 

Baca Juga:
Polisi Bagi-Bagi Sembako kepada Pengemudi Ojol Hingga Disabilitas di Jakarta Selatan

Nah ketika pemilik melebihi batas maksimal atau 12 point akan dikenakan penalti 1. Sementara jika sudah mencapai 18 poin akan dikenakan penalti 2. 

Tak bisa perpanjang SIM sampai dicabut 

Jika batas poin pemilik SIM sudah melebihi ketentuan tersebut, sebagaimana dijelaskan pasal 37 ayat 4, pemilik tak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM. 

SIM juga akan ditahan sementara sampai terbit putusan pengadilan. Lebih dari itu, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali. 

Pun ketika pemilik SIM melebihi batas 18 poin, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Dan setelah masa pencabutan SIM, pemilik dapat mengajukan permohonan untuk mendapat SIM kembali namun dengan ketentuan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.(fh/sumber:kumparan)