Pascainsiden Pesawat Latih di Buperta Cibubur, Ditjen Hubud Ingatkan Sekolah Penerbangan Pentingnya Keselamatan

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 29/Mei/2021 20:32 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (dok) Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (dok)


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, melakukan pemantauan pascainsiden kecelakaan pesawat latih dengan registrasi PK-RTO dan jenis pesawat Helicopter Robinson R44 milik Pilot School PT Genesa Dirgantara di Danau Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan insiden yang dialami pesawat latih  dengan Pilot Instruktur Langga Adiyanto Triyoga dan Siswa Penerbang Raja Sapta Oktohari.

Baca Juga:
Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia

Keduanya ditemukan dalam kondisi selamat. 

"Kami telah mendapatkan laporan, saat ini kami sedang melakukan koordinasi terkait insiden tersebut dan KNKT tengah melakukan investigasi terhadap insiden ini," jelas Dirjen Novie, Sabtu (29/5/2021).

Baca Juga:
Pilot dan CoPilot Batik Air Tertidur Saat Penerbangan, Kemenhub Beri Teguran Keras

Pesawat latih tersebut berangkat dari Pusat Pendidikan Kedirgantaraan Gerakan Pramuka (Pusdirga) melalui Helipad Bandar Udara Wiladatika, Depok pada Jumat pukul 09.30 WIB.

Pesawat melakukan latihan terbang circuit dengan pola terbang mengitari lokasi helipad keberangkatannya dengan jarak dan aturan terbang yang mengacu kepada VFR (Visual Flight Rules).

Baca Juga:
Kemenhub Imbau Agar Semua Pihak Penuhi Aspek 3S+1C Penerbangan

"Pada pukul 09.45 WIB pesawat hilang kontak dengan Air Traffic Controller (ATC) Bandar Udara Halim Perdanakusuma hingga akhirnya pesawat ditemukan jatuh di Danau Buperta Cibubur pada pukul 09.50 WIB," urainya.

Dengan adanya insiden ini, Dirjen Novie mengimbau kepada seluruh sekolah penerbangan di Indonesia untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. 

"Kepada seluruh penyedia layanan jasa transportasi udara untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, sehingga mencegah terjadinya hal-hal yang berisiko," tegasnya. (omy)