Berganti Kewenangan, KSOP Teluk Bayur Serahkan Kewenangan Penerbitan SPB Kapal Penyeberangan

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 06/Jun/2021 05:23 WIB
Foto: Istimewa Foto: Istimewa

PADANG (BeritaTrans.com) - Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal penyeberangan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) telah berganti kewenangan. 

Menandai pelimpahan otorisasi pelayanan SPB tersebut dilaksanakan melalui serah terima kewenangan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, selaku Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat). 

Baca Juga:
3 Kapal Penyeberangan di Gorontalo Siap Beroperasi pada Angkutan Lebaran 2024

“Kami telah melaksanakan prosesi serah terima kewenangan pelayanan penerbitan SPB kapal penyeberangan,” tutur Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Teluk Bayur, Capt. Renaldo Sjukri dihubungi, Jumat (4/6/2021). 

Semua acara serah terima sudah sesuai arahan pimpinan di Kementerian Perhubungan. Dijelaskan, penerbitan SPB kapal penyeberangan yang awalnya dalam kendali pelayanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Kantor Kesyahbandaran setempat, kini perannya digantikan Ditjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), dalam hal ini BPTD Wilayah III Sumbar. 

Baca Juga:
Sah, KMP. Wira Samaeri Lintas Padang-Kepulauan Mentawai Mulai Berlayar

“Bergantinya kewenangan ini berlaku efektif sejak, 1 Juni 2021,” tambah Renaldo. 

Menurutnya, prosesi peralihan kewengan yang dibuktikan dengan dokumen serah terima No.PL 301/I/1/KSOP TBS-2021 dihadiri Kepala OP Utama Tanjung Perak Letkol Mar. Agus Winartono dan Kepala BPTD Wilayah III Sumbar, Deni Kusdiana AMTrD,MMTr. 

Baca Juga:
KMP. Wira Samaeri Segera Layani Rute Padang - Kepulauan Mentawai

Pengalihan tugas tanggung jawab serta kewenangan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal penyeberangan kepada BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar. 

Jika sebelumnya di bawah kendali Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur, kini beralih ke BPTD Wilayah III Sumbar. 

“Pada kesempatan ini, kami melakukan serah terima kewenangan pelayanan penerbitan SPB kapal penyeberangan,” tutur Renaldo Sjukri. 

Dijelaskan, penerbitan SPB kapal penyeberangan yang awalnya dalam kendali pelayanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Kantor Kesyahbandaran setempat, kini perannya digantikan Ditjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), dalam hal ini BPTD Wilayah III Sumbar. 

“Bergantinya kewenangan ini berlaku efektif sejak, 1 Juni 2021,” tambah Renaldo. 

Untuk kewenangan pelayanan pemberian SPB angkutan penyeberangan Padang-Siberut-Sikakap-Sioban tidak lagi berada di Syahbandar di bawah Perhubungan Laut. 

Unit Pelayanan Teknis di bawah Perhubungan Laut di Prop Sumbar seperti KSOP Teluk Bayur, Upp Sioban, Upp Sikakap, Upp Siberut masih dapat melakukan pemungutan biaya PNBP bagi kapal penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

Unit Pelayanan Teknis di bawah Perhubungan Laut di Prov. Sumbar seperti KSOP Teluk Bayur, Upp Sioban, Upp Sikakap, Upp Siberut masih dapat melakukan pemungutan biaya PNBP bagi kapal penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Ditjen Perhubungan Laut masih memberikan dukungan dan bantuan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran bagi kapal kapal penyeberangan dengan adanya pernyataan tertulis dari Dirjen Perhubungan Darat,” terang Renaldo. 

Menurutnya, langkah penyerahan kewenangan layanan pemberian SPB bagi kapal-kapal angkutan penyeberangan disaksikan pejabat dari Provinsi Sumbar dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Heri beserta General Manager PT ASDP Provinsi Sumbar, Asril. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/4/20/DRJD/2021 dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL.202/1/11/DJPL/2021. 

Dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan kapal penyeberangan. Untuk itu, Kemenhub melalui Ditjen Hubla dan Hubdat mengeluarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/4/20/DRJD/2021 serta surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL.202/1/11/DJPL/2021. 

Dalam hal penandatanganwn serah terima pengalihan tugas dan tanggung jawab ditandatangani : 

PIHAK PERTAMA
1.Ka.KSOP Kelas II Teluk Bayur LETKOL MAR. AGUS WINARTONO NIP. 10813/P
2.Ka UPP kelas III Muara Siberut RANTO NAIBAHO SH
3.Ka UPP kelas III Sikakap SUMARNUN SH,MM
4.Ka UPP kelas III Sioban JONI AKHIAR SH,MM 

PIHAK KEDUA
1.Ka.BPTD wilayah III Provinsi Sumbar Deny Kusdyana AMTrD,MMTr 

(fh/sumber:expostnews.com)