Perkara RJ Lino: KPK Jadwalkan Periksa Direktur Keuangan JICT

  • Oleh : Redaksi

Senin, 07/Jun/2021 15:27 WIB
RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010. KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021. 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Marvin Setiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero). 

Marvin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino. "Pemeriksaan saksi RJL (RJ Lino) tindak pidana korupsi pengadaan QCC (Quay Container Crane) di Pelindo," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021). B

Baca Juga:
Kapal Selam Angkatan Laut India Berlabuh ke Jakarta, Apa Misinya?

 Ali menyebut, pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,  Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan atas penahanan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, RJ Lino. 

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021). Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap pemohon RJ Lino, hingga penetapan tersangka dan penahanan adalah sah secara hukum. "Menimbang dalam hal itu maka permohonan praperadilan pemohon haruslah ditolak. Menimbang bahwa permohonan praperadilan ditolak maka pemohon dibebankan biaya perkara," kata Hakim Morgan dikutip dari Antara, Selasa. 

Baca Juga:
Di Bulan K3 Nasional, JICT Resmikan Gedung Fire Station & Rescue

 Hakim berpendapat, berdasarkan fakta persidangan bahwa KPK dalam memproses perkara yang sudah berjalan 2 tahun lamanya telah melakukan langkah-langkah penyidikan dan penuntutan, memeriksa saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan BPK, serta menganalisa alat bukti tiga unit QCC. Dalam perkara itu, KPK berkeyakinan bahwa RJ Lino telah melakukan tindak pidana korupsi.

Terkait Pasal 40 Ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK yang menyebutkan syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), hakim meminta KPK untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Baca Juga:
Pengenaan Tarif Layanan Hi-Co Scan Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok Disosialisasikan, Resmi Berlaku 9 Januari 2023

 "Sementara termohon KPK sendiri menyatakan dan berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadilan berpendapat kewajiban termohon KPK sesegera mungkin melimpahkan perkara ini untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi," ucap Hakim. B

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010. KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021. 

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekitar Rp 100 miliar. 

Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II. RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(jasmines/sumber: kompas.com.).

Tags :