Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Gelar Rekonsiliasi PNBP Kontribusi Jasa Pemanduan dan Labuh Kapal

  • Oleh : Ahmad

Selasa, 08/Jun/2021 19:02 WIB
foto:istimewa/instagram@op_tanjungpriok foto:istimewa/instagram@op_tanjungpriok

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menyelenggarakan rapat Rekonsiliasi PNBP Kontribusi Jasa Pemanduan dan Jasa Labuh Kapal-Kapal yang Berkegiatan Tetap Bulan Mei 2021.

Rapat pada Senin (7/6/2021) itu  dipimpin oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dr. Capt. Wisnu Handoko, M.Sc.

Rekonsiliasi PNPB dilaksanakan terkait Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan serta menunjuk Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.(ahmad/instagram@op_tanjungpriok)

Baca Juga:
KSOP Utama Tanjung Priok Gelar Media Luncheon Jelang Angkutan Lebaran 2024