Polisi Tangkap 7 Karyawan JICT Tanjung Priok yang Diduga Pungli

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 12/Jun/2021 00:22 WIB
Foto:ilustrasi/istimewa Foto:ilustrasi/istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sesuai arahan Presiden Jokowi yang meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Salah satu yang terungkap yakni kasus pungli yang terjadi di PT JICT Tanjung Priok. Sebanyak 7 orang karyawan JICT diamankan dalam penangkapan tersebut.

Baca Juga:
Eks Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/6) pukul 01.00 WIB di Kawasan PT JICT Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Modusnya bukan seperti preman di jalanan. Tetapi mereka regu karyawan yang bertugas shift malam di PT JICT yang melayani bongkar muat kontainer," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis saat dikonfirmasi, Jumat (11/6).

Baca Juga:
Joss! Bhabinkamtibmas Jatirahayu Giat Sosialisasi dan Imbauan Pelayanan Halo Polisi 110 Kepada Masyarakat

Putu mengatakan, ketujuh karyawan tersebut merupakan karyawan operator crane di PT JICT. Mereka tak saling berkaitan, namun memiliki modus yang sama saat melakukan pungli.

"Ada peran masing-masing, Menerima uang pungutan yang telah ditentukan nominalnya. Apabila tidak memberikan maka pelayanan akan diperlambat atau tidak dilayani," ucapnya. 

Baca Juga:
10 Pelajar SMA 28 Jakarta akan Ikuti Gelaran Festival dan Kompetisi Budaya Folklore 2023 di Nasebar Bulgaria

Berikut nama ketujuh karyawan PT JICT Tanjung Priok yang menjadi tersangka pungli;

Mardut Arison Galingging (37)

Rachmat Deni (41)

Abdullah Syafii (36)

Wahidin (24)

Bambang Eko Prasetyo (31)

Rendy Puji Hadyanto (50)

Buhari (42). (amt/sumber:kumparan.com)