Supervisor Multi Tally Indonesia Jadi Tersangka Terkait Premanisme dan Pungli di JICT Tanjung Priok

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 12/Jun/2021 21:35 WIB
Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan satu tersangka baru terkait kasus pungli di Jakarta International Container Terminal (JICT). Tersangka diketahui berinisial AZA yang merupakan Supervisor Outsourcing PT Multi Tally Indonesia (MTI).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan pada Jumat, 11 Juni 2021 malam.

Baca Juga:
Baksos Ramadhan Presisi Polda Metro Jaya Polsek Kawasan Kalibaru

"Tersangka AZA ini merupakan pengawas dari outsourcing PT MTI, yang bertugas untuk mengatur plotingan jumlah yang dibutuhkan oleh PT. JICT, dengan operator di bawah pengawasannya sejumlah 38 orang," kata Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).

Menurut Putu, AZA bisa memerintahkan Operator RTG untuk mendahului truk mana yang akan didahului atau tidak ketika ada pemberitahuan melalui HT dari Control Tower jika sudah melebihi waktu bongkar muat yang ditentukan.

Baca Juga:
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Pesepeda Motor Mogok

Preman di Tanjung Priok Tak Punya Rasa Takut, Polisi: Mereka seperti Duri Dalam Daging

AZA juga diduga mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral. 

Baca Juga:
Baksos Ramadhan Presisi Polda Metro Jaya di Muara Baru dengan Sasaran Pemulung dan Petugas Kebersihan

"AZA menerima setiap uang hasil pungli yang dilakukan oleh operator RTG bervariatif dengan nominal Rp5.000-20.000. AZA tidak menentukan nilai nominal dan sehari-hari bisa mendapatkan uang sebesar Rp100.000-150.000," ujar Kholis.

AZA pun menggunakan uang pungli yang diperoleh dari para Operator RTG tersebut untuk keperluan sehari-hari.

"AZA mengakui memberikan pengumuman digroup WA "Dapur RTGC A" ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," tuturnya.

Atas ulahnya AZA akan dikenakan pasal 368 Jo 55 KUHPidana. Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai senilai Rp600.000 dengan rincian 120 lembar pecahan Rp5.000. Dan 1 buah sepatu bola merk Adidas berwarna hitam hasil pembelian uang pungli senilai Rp2.700.000.(amt/sumber:sindonews.com)