Kemenhub Kukuhkan 30 Ahli Ukur Kapal

  • Oleh : Naomy

Selasa, 15/Jun/2021 12:26 WIB
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta saat beri pengarahan kepada ahli ukur kapal yang baru Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta saat beri pengarahan kepada ahli ukur kapal yang baru

BOGOR (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kukuhkan 30 Orang Ahli Ukur Kapal Metode Dalam Negeri di Bogor, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Pengukuhan ini untuk memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 8 tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal Pasal 2 ayat 3 dinyatakan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai ahli ukur kapal adalah memeroleh pengukuhan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta menjelaskan, Kegiatan Pengukuhan Ahli Ukur ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pengukuran kapal di unit kerja masing-masing.

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

"Ini berdampak positif dengan menghasilkan pelayanan yang optimal bagi para pengguna jasa perkapalan dan kepelautan," ungkap Capt. Hermanta.

Dia menegaskan, ahli ukur kapal memiliki peranan penting terutama dalam hal menunjang keselamatan pelayaran. 

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

“Salah satu tujuan dari pengukuran kapal adalah untuk menentukan tonase kotor dan tonase bersih sebuah kapal sebelum kapal dioperasikan. 

Kegiatan tersebut merupakan awal penentuan bagi sebuah kapal yang nantinya akan melekat sertifikasinya terkait dengan keselamatan, pengawakan, pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim.

“Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan para ahli ukur kapal dalam melaksanakan kegiatan pengukuran kapal di unit kerja masing-masing agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun proses pengukuran kapal tersebut dilakukan berdasarkan permohonan pemilik dengan melaksanakan check on the spot terhadap kapal tersebut.

Pengukuran kapal merupakan embrio dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas, artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah diukur dan mendapat pengesahan serta yang telah terdaftar baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal.

Oleh karena itu agar dapat memberikan informasi yang terkini maka dokumentasi harus diselenggarakan dengan baik. (omy)