Disiplinkan Warga, Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan Tindak 12 Pelanggar

  • Oleh : Ahmad

Selasa, 15/Jun/2021 13:35 WIB
Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar terus melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Covid-19 di 4 pulau pemukiman yang ada di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Selasa (15/6).

Kapolsek Kepulauan Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menjelaskan, bahwa pihaknya bersama Tiga Pilar kewilayahan terus melakukan Operasi Yustisi Covid-19 untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Seribu Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertanian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Jaga Ketahanan Pangan

"Ops Yustisi Gabungan menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker dan berkerumun," terang Wisnu.

Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Seribu Berikan Santunan Kepada Anak Panti Asuhan Putra Utama 2

Wisnu menambahkan, bahwa kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker sangat diharapkan karena dengan menggunakan masker berarti sudah melindungi diri dan orang lain disekitar nya dari penularan Covid-19.

"Setiap hari kita bagikan masker medis secara gratis ke warga tidak ada artinya bila warga sendiri tidak taat aturan protokol kesehatan terkait masker, untuk itu kita akan terus melakukan Ops Yustisi agar masyarakat lebih disiplin," tambahnya.

Baca Juga:
Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Dialogis di Pulau Harapan untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024

Tercatat, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan yang dilaksanakan di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa hari ini menindak 12 pelanggar yang semuanya terkait masker.

"Iya, dari 12 pelanggar dikenakan sanksi teguran sejumlah 5 orang dan sanksi kerja sosial sejumlah 7 orang oleh Satpol PP sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.(ahmad/Humas Res Kep Seribu)