Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pascapeniadaan mudik dan pembatasan bertransportasi, kini ketentuan dalam melakukan perjalanan terdapat perubahan tak terkecuali pada penerbangan.
Dalam postingan instagram @djpu151 hari ini (17/6/2021), dijabarkan ketentuan validasi hasil tes Covid-19 sebelum terbang.
Baca Juga:
Super Air Jet Maskapai Pertama Terbang dari Bandara Dhoho Kediri
Calon penumpang agar menyiapkan bukti tes dengan masa berlaku yang berbeda-beda sesuai tes yang dilakukan.
Untuk hasil tes swab/pcr maka berlaku selama 3x24 jam. Swab antigen 2x24 jam, dan GeNose 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
Harga Tiket Pesawat Melambung, Ini Kata Kemenhub
Namun hal itu juga disesuaikan dengan lokasi keberangkatan para pengguna jasa penerbangan.
Seperti terkait pemeriksaan tes dengan GeNose maka belum semua bandara menyediakannya meski sudah sebagian besar melayani.
Baca Juga:
Kemenhub Buka Suara Terkait Usulan Penghapusan TBA Tiket Pesawat
Sedikitnya 38 bandara baik yang dikelola PT Angkasa Pura I dan II maupun unit penyelenggara bandar udara (UPBU) telah menyediakan layanan GeNose.
Hanya saja telah ditegaskan bahwa layanan tersebut hanya tersedia rata-rata 20% dari jumlah pengguna jasa setiap harinya.
Jangan lupa juga bawa kartu identitas diri KTP/SIM/Paspor bagi dewasa dan KIA bagi anak-anak. (omy)