Angkut Kayu Ilegal, 2 Kapal Diamankan di Perairan Tarakan

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 18/Jun/2021 08:01 WIB
Brimob Polda Kaltara mengamankan dua kapal di perairan Tarakan yang mengangkut kayu ilegal. (Foto: Istimewa) Brimob Polda Kaltara mengamankan dua kapal di perairan Tarakan yang mengangkut kayu ilegal. (Foto: Istimewa)

TARAKAN (BeritaTrans.com) - Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan dua kapal di perairan Tarakan. Kedua kapal tersebut mengangkut 50 kubik kayu ilegal. 

"Puluhan kubik kayu tanpa dokumen itu jenis Bengkirai, Meranti, dan Kruing asal Sekatak Kabupaten Bulungan," kata Kasi Intel Sat Brimob Polda Kaltara, Ipda Moedji di Tarakan, Kamis (17/6/2021). 

Baca Juga:
KPU Natuna Andalkan Kapal Kayu Distribusi Logistik Pemilu di Kepulauan Riau

Dia menjelaskan, kedua kapal itu diamankan saat bersandar di tempat penggergajian kayu (sawmill) di Sungai Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai pada Rabu (16/6/2021). 

"Awalnya kami terima laporan warga di daerah Perikanan kerap terjadi kegiatan ilegal bongkar muat kayu," tuturnya. 

Baca Juga:
Nelayan Muaragembong Keluhkan Ada Kapal Besar Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau di Zona Perairan Dangkal

Atas laporan itu, anggota intel Sat Brimob Polda Kaltara turun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Saat kedua perahu bersandar, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal. Hasilnya ditemukan 50 kubik kayu berbagai jenis yang ternyata tanpa dokumen yang sah. 

"Karena tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap, puluhan kubik kayu yang ditaksir dengan harga ratusan juta itu langsung diamankan termaksud kapal dan semua orang yang ada di kapal itu," ujarnya. 

Baca Juga:
TNI AL Amankan Kapal Bermuatan 116 Karung Ballpress, 4 Kru Positif Narkoba

Selanjutnya barang bukti, kapal, dan seluruh yang ada di kapal diserahkan ke Polres Tarakan untuk proses selanjutnya.(fh/sumber:iNews)