Covid-19 Naik Lagi, PNS Kemendag WFH Mulai Senin Depan

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 19/Jun/2021 07:15 WIB
Foto:istimewa/dok/kemendag Foto:istimewa/dok/kemendag

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perdagangan bakal memberlakukan kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk ASN kementerian tersebut mulai Senin (21/6) hingga Jumat (25/6).

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto menyebut keputusan diambil dengan mempertimbangkan kasus harian covid-19 yang terus menanjak. Walau begitu, ia memastikan layanan kepada pelaku usaha seperti ekspor dan impor tetap berjalan normal.

Baca Juga:
Jokowi Bakal Nyatakan Sebentar Lagi Pandemi Berakhir

"Ya betul (WFH) tapi bukan lockdown ya, pelayanan kepada publik tetap jalan artinya untuk kegiatan ekspor impor pelaku usaha tidak ada masalah," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/6) malam.

Suhanto tak menutup kemungkinan WFH bakal diperpanjang bila diperlukan sesuai dengan kondisi perkembangan penyebaran kasus covid-19, khususnya di ibu kota.

Baca Juga:
WHO Tetapkan DKI di Level 3 Transmisi COVID-19!

Sesuai dengan arahan dari Kementerian PAN RB, kebijakan WFH diserahkan kepada kementerian masing-masing. Namun, kementerian dilarang menutup layanan masyarakat sehingga untuk ASN tertentu masih harus masuk seperti biasa.

"Arahannya pelayanan publik, pelayan umum tidak boleh berhenti, apalagi perdagangan. Jangan sampai pelaku usaha mengalami kesulitan," jelasnya.

Baca Juga:
Kemendagri Jelaskan Tentang KTP Warga DKI Setalah Anies Ganti 22 Nama Jalan

Selain Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN juga memberlakukan WFH. Keputusan tertuang melalui Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home).

Dalam surat tersebut WFH dilakukan mulai 17 Juni sampai dengan 25 Juni 2021. Kebijakan ia ambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di kantor kementerian.

"Sebagai langkah antisipasi peningkatan trend kasus positif covid-19 di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan secara nasional, serta dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah," bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip Jumat (17/6).(amt/sumber:cnnindonesia.com)