Jam Operasional Angkutan Umum di DKI Jakarta Dibatasi Mulai Hari Ini

  • Oleh : Dirham

Senin, 21/Jun/2021 16:07 WIB
Dinas Perhubungan DKI mengumumkan jam operasional transportasi umum di DKI. Dinas Perhubungan DKI mengumumkan jam operasional transportasi umum di DKI.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan batas waktu operasional sarana transportasi umum di wilayah ibu kota usai pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di DKI.

"Kami dari Dishub Pemprov DKI ingin sampaikan batas waktu operasional sarana transportasi umum umum," kata Wakadishub DKI Jakarta Chaidir di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).

Chaidir menuturkan, batas waktu operasional angkutan umum ini merujuk pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dishub DKI Jakarta.

Berikut jam operasional angkutan umum di Jakarta:

1. Operasional TransJakarta, pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB

2. Angkutan umum reguler pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB

3. Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB

4. Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB

5. Angkutan perairan pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB

6. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan yang ada di Jakarta. Kebijakan ini diambil usai terjadi peningkatan laju penyebaran kasus positif Covid-19 di ibu kota.

Kebijakan ini berlaku mulai Senin (21/6) malam ini. Lalu, penyekatan jalan di 10 ruas jalan itu mulai dilakukan pada pukul 21.00 hingga 04.00.

10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas, yakni Kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat.

Lalu, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, Kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara, Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).  (ds/sumber CNNIndonesia.com)