Ditjen Hubdat dan KNKT Bahas Keselamatan Angkutan Barang

  • Oleh : Naomy

Senin, 21/Jun/2021 21:45 WIB
Rakor Keselamatan Angkutan Jalan Rakor Keselamatan Angkutan Jalan

CILACAP (BeritaTrans.com) – Pascakecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk bermuatan gandum bernomor polisi K 8034 OE pada Sabtu (19/6/2021) di jalan raya Ajibarang – Tegal, Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono rapat koordinasi.

Rakor membahas isu keselamatan angkutan barang di Aula Pelabuhan Tanjung Intan, Pelindo 3 Cilacap, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Hendak Mudik dengan Bus? Ditjen Hubdat Imbau Masyarakat Ikut Cek Kelaikannya di Aplikasi Mitradarat

"Sebagai bentuk keseriusan pemerintah menanggapi sering terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang kemarin baru saja terjadi truk bermuatan gandum yang melaju kencang dari arah selatan menuju utara dan diperkirakan mengalami rem blong sehingga perlunya identifikasi lebih dalam terkait keselamatan angkutan barang ini," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Berdasarkan data, persebaran barang dari dan menuju Cilacap terdapat tujuh jenis komoditas yang diangkut yakni meliputi aspal curah, tapioka, batubara, gandum, pupuk, semen, dan gula rafinasi. 

Baca Juga:
Antisipasi Kepadatan Saat Libur Lebaran, Bakal Diterapkan Pengaturan Lalu Lintas

"Namun kalau kita perhatikan masih sering terjadi kecelakaan lalu lintas akibat human error selain itu juga faktor pengemudi yang belum mengenal karakter jalan yang dilaluinya," tuturnya.

Menurut dia, ada beberapa hal yang harus ditingkatkan salah satunya pengawasan yang dilakukan di setiap Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)/Jembatan Timbang. 

Baca Juga:
Ini Waktu Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Libur Lebaran

Hal itu karena beberapa pengemudi sengaja tidak melalui Jembatan Timbang untuk menghindari penindakan, bila diketahui petugas melanggar batas dimensi dan berlebih muatan.

Truk gandum naas itu contohnya. Berdasarkan pencatatan arus penimbangan shift ke-2, Sabtu pukul 20.00 - 08.00 WIB lalu itu, truk tersebut ternyata tidak masuk ke UPPKB Ajibarang.

Truk juga telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 06 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalur Ajibarang – Prupuk (Larangan melintas Fly Over Kretek Bumiayu).

Selain itu, Dirjen Budi mengatakan, berkaitan dengan Over Loading Over Dimension (ODOL), Ditjen Perhubungan Darat bersama dengan berbagai pihak seperti Kepolisian, Kementerian PUPR, dan Badan Pengelila Jalan Tol (BPJT) sudah sepakat untuk mengentaskan pelanggar kendaraan ODOL sampai tahun 2023.

"Saya berharap ke depannya, kita bersama-sama dapat membangun tingkat kesadaran operator termasuk pemilik logistik bahwa muatan berlebih dengan kendaraan yang over dimensi sangat berbahaya dari aspek keselamatan yang dapat merugikan banyak pihak. Saya ingin tidak terjadi kembali kecelakaan yang disebabkan ODOL, peran kita semua sebagai pengguna jalan yaitu mematuhi regulasi yang ditetapkan,” tutup Dirjen Budi. 

Dalam rapat koordinasi itu turut hadir Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah, dan Direktur Lalu Lintas Jalan, Suharto. (omy)