Sri Mulyani: Penjualan Kendaraan Bermotor Naik 1.444%

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 22/Jun/2021 13:20 WIB
Ilustrasi Honda CRV. Foto: Istimewa. Ilustrasi Honda CRV. Foto: Istimewa.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dampak insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk penjualan kendaraan bermotor, membuat penjualan melonjak hingga 1.444% secara tahunan atau year on year (yoy) per Mei 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Jokowi Isyaratkan Gratiskan Pajak Mobil Baru Sampai 2.500 cc

"Penjualan kendaraan bermotor, untuk level growth (pertumbuhan) dibandingkan pre-covid (sebelum covid) masih rendah, kendati demikian dibandingkan April terjadi kenaikan 900% dan dibandingkan Mei 2020 naik 1.444% year on year," jelas Sri Mulyani.

Diketahui, aturan diskon PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Baca Juga:
Penjualan Mobil Honda Tercatat 79.451 Unit Selama 2020

Pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret sampai Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni sampai Agustus 2021 dikurangi menjadi 50%

Kemudian, insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25%. Aturan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

"Adapun pemanfaatan pajak PPnBM hingga 18 Juni, sudah terealisasi Rp 428,67 miliar untuk lima kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc," kata Sri Mulyani melanjutkan.

Pemerintah juga memberikan diskon untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas PPnBM Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. (dn/sumber: CNBCIndonesia.com)