Kapal Aceh Hebat Alami Kerusakan Usai Diresmikan, Pengadaannya Diselidiki KPK

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 22/Jun/2021 20:12 WIB
Foto: Istimewa Foto: Istimewa

BANDA ACEH (BeritaTrans.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan kapal “Aceh Hebat” dan beberapa proyek lain. 

KPK kembali memeriksa pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Aceh pada Senin (21/6/2021) di Banda Aceh. 

Baca Juga:
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Kedatangan Kapal Pesiar MS Viking Orion

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menuturkan, penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan langsung kepada para pejabat terkait kasus yang sedang didalami. 

”Karena saat ini masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan (penyelidikan),” kata Ali Fikri melalui pesan tertulisnya kepada wartawan. 

Baca Juga:
Pemulangan Jenazah ABK Wafat di Republik Fiji Difasilitasi Kemenhub

Melansir dari laman Kompas.id, mereka yang diperiksa adalah pejabat Dinas Perhubungan Aceh sebanyak lima orang. Penyelidikan tersebut adalah rangkaian dari pemeriksaan terhadap beberapa pejabat daerah yang dilakukan awal bulan lalu. 

Sebelumnya, pejabat Aceh yang diperiksa KPK adalah Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, serta Kepala Dinas Keuangan, Kekayaan, dan Aset Aceh Bustami. 

Baca Juga:
Catat Sejarah, Terminal Teluk Lamong Disinggahi Kapal Curah dengan Draught Terdalam Capai 13,27 Meter

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, dirinya telah dipanggil oleh penyidik KPK ke Jakarta untuk dimintai informasi mengenai pengadaan tiga kapal penyeberangan Aceh Hebat. 

Kepada penyidik, Junaidi menjelaskan dengan runut terkait pengadaan tiga kapal penyeberangan tersebut dari perencanaan hingga pengoperasian. 

Ketiga kapal itu dibeli menggunakan dana otonomi khusus sebesar Rp 171,6 miliar dan pengadaan kapal juga telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

Tiga kapal dibangun oleh tiga perusahaan swasta, yakni PT Multi Ocean Shipyard di Tanjung Balai Karimun; PT Adiluhung Saranasegara Indonesia, Madura; dan PT Citra Bahari Shipyard, Tegal. 

KPK sendiri mulai mendalami pengadaan kapal Aceh Hebat setelah beberapa lembaga masyarakat sipil di Aceh melaporkan dugaan korupsi. Salah satu organisasi yang melapor adalah Masyarakat Pengawal Otonomi Khusus Aceh. 

Adapun, Koordinator Masyarakat Pengawal Otonomi Khusus Aceh Syaksya Meirizal mengatakan telah melaporkan 12 kasus dugaan korupsi di Aceh kepada KPK, di antaranya,  pengadaan kapal Aceh Hebat, bantuan sosial Covid-19, proyek tahun jamak, dan dana hibah untuk kabupaten/kota. 

Syakya menuturkan, pihaknya curiga kapal Aceh Hebat dibangun tidak sesuai kualifikasi sebab beberapa bulan setelah diresmikan kapal mengalami kerusakan saat berlayar di tengah laut. ”Kami berharap KPK mengungkap semua kasus korupsi di Aceh,” ucapnya. 

Selain itu, Syakya mengungkapkan bahwa Aceh memiliki anggaran dari otonomi khusus, tetapi ironinya jumlah penduduk miskinnya masih yang terbanyak di Pulau Sumatera. Menurutnya, korupsi menghambat kemajuan daerah. Manfaat program yang seharusnya dirasakan warga justru dinikmati oleh pelaku korupsi. 

Secara terpisah, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad belum bersedia memberikan keterangan banyak terkait pemeriksaan pejabat Dinas Perhubungan Aceh. Muhammad menyatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari pemeriksaan tersebut.(fh/sumber:kompas)