Amerika Siap Cairkan Dana Kompensasi Boeing 737 Max, Tiap Keluarga Korban Terima Rp21 Miliar

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 23/Jun/2021 22:34 WIB


WASHINGTON DC (BeritaTran.com) -  Amerika Serikat siap mencairkan dana sebesar 500 juta dolar AS (Rp7,2 triliun) sebagai kompensasi bagi keluarga atau kerabat dari 346 korban tewas dalam dua kecelakaan maut pesawat Boeing 737 Max. Hal itu diungkapkan oleh para administrator klaim yang ditunjuk Boeing kepada Reuters, Selasa (22/6/2021).

Dana yang mulai dibuka pada Senin (21/6/2021) itu menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Baca Juga:
CEO Boeing Buka Suara Atas Insiden Kecelakaan Pesawat 737 Max 9

Boeing pada Januari setuju untuk membayar 500 juta dolar AS untuk memberikan kompensasi kepada ahli waris, kerabat, dan penerima manfaat dari penumpang yang meninggal dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 2018 dan Ethiopian Airlines 302 pada 2019.

Setiap keluarga yang memenuhi syarat akan menerima hampir 1,45 juta dolar AS (sekitar Rp21 miliar). Uang itu akan dibayarkan secara bergilir saat formulir klaim diserahkan dan dilengkapi, kata administrator Ken Feinberg dan Camille Biros dalam pernyataan bersama. 

Baca Juga:
SpiceJet Setop 90 Pilot Terbangkan Pesawat Boeing 737 MAX hingga Pelatihan Dinilai Memadai

Keluarga korban memiliki waktu hingga 15 Oktober untuk melengkapi formulir klaim tersebut.

Departemen Kehakiman dan Boeing menolak berkomentar.

Baca Juga:
China Southern Airlines akan Borong 142 Boeing 737 MAX

Dana tersebut adalah bagian dari penyelesaian Departemen Kehakiman AS dengan total nilai 2,5 miliar dolar AS (Rp36,1 triliun)yang dicapai pada Januari lalu dengan Boeing. Jaksa menuduh produsen pesawat itu melakukan penipuan atas sertifikasi 737 Max dalam kasus kecelakaan Lion Air pada 29 Oktober 2019, dan kecelakaan Ethiopian Airlines pada 10 Maret. 2019.

Penyelesaian dengan pembayaran kompensasi tersebut memungkinkan Boeing untuk menghindari tuntutan pidana. Akan tetapi, hal itu tidak berdampak pada proses pengadilan perdata oleh kerabat korban yang terus berlanjut.

Pada Juli 2019, Boeing menunjuk Feinberg dan Biros untuk mengawasi pembagian 50 juta dolar AS secara terpisah kepada keluarga korban tewas dalam kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines. Kali ini, pembagian dana kompensasi baru sebesar 500 juta dolar AS juga mengikuti formula serupa.

Boeing sebagian besar telah menyelesaikan tuntutan hukum Lion Air, meski masih menghadapi banyak tuntutan hukum di Pengadilan Federal Chicago oleh keluarga dari kecelakaan Ethiopian Airlines. Kerabat korban penumpang maskapai asal Afrika itu mempertanyakan mengapa pesawat 737 Max masih saja terus diterbangkan setelah bencana pertama menimpa Lion Air.

Pada Desember lalu, Kongres AS telah memerintahkan perombakan besar-besaran terhadap cara FAA (Otoritas Penerbagan AS) menyertifikasi pesawat baru. Parlemen AS itu juga mengarahkan tinjauan independen terhadap budaya keselamatan Boeing.

Pesawat 737 Max dilarang terbang selama 20 bulan setelah dua kecelakaan fatal. Akan tetapi, FAA kemudian mencabut larangan tersebut setelah Boeing melakukan peningkatan perangkat lunak pada pesawat dan perubahan pada sistem pelatihan penggunanya.

(lia/sumber:inews.id)